benuanta.co.id, TARAKAN – Pria berinisial AR (43) diringkus Satreskrim Polres Tarakan lantaran melakukan penggelapan dan penipuan satu unit motor. Aksinya ini diawali saat AR yang merupakan warga Sidoarjo, Jawa Timur diajak oleh ponakannya ke Kota Tarakan.
Alhasil, AR tinggal satu rumah bersama korban yang ada di Jalan P Diponegoro Kelurahan Pamusian. AR yang merupakan paman korban pun juga tak canggung meminjam sepeda motor milik korban Honda Beat berwarna hijau dengan Nopol KU 6118 GW.
Selama 3 minggu berada di rumah korban, AR juga mengetahui letak barang-barang milik korban termasuk BPKB dan STNK motor korban.
Lalu, pada 6 Desember 2023 sekira pukul 14.30 WITA di Jalan Adityawarman RT 5 Kelurahan Selumit, AR mendatangi tempat penjualan sepeda motor dan menawarkan motor korban. Pemilik penjualan motor tersebut tertarik dan membeli motor yang dibawa AR lantaran surat-surat motor tersebut dapat dibuktikan AR.
“Motornya dibeli seharga Rp 14.200.000. Setelah dilakukan pembelian, penjual motor itu baru tahu kalau itu motor orang lain. Korban yang merupakan pemilik juga sudah tahu akhirnya dilaporkan ke kami dan kami selidiki,” beber Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, Rabu (15/5/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, AR memang mengaku mengambil motor itu dan menjualnya. Setelahnya, AR menggunakan uang tersebut untuk ongkos melarikan diri ke kampung halaman dan juga bermain judi slot.
Randhya menyebut lamanya penangkapan AR lantaran upayanya melarikan diri. Setelah mendapatkan informasi akurat keberadaan AR, Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan berangkat ke Sidoarjo pada 10 Mei 2024. Tak sendiri, diamankannya AR juga berkat kerjasama dengan Polres Sidoarjo.
“Kita interograsi pelaku mengakui perbuatannya, dan kita identifikasi berada di Sidoarjo. Karena mereka ini keluarga jadi pelaku dengan mudahnya berbuat seperti itu. Waktu itu pinjam motor ke korban izinnya dipakai jalan-jalan saja,” tuturnya.
Sebelum menjual motor tersebut, AR juga mengaku mengambil BPKB dan STNK motor di dalam lemari milik korban. AR juga tidak kembali ke rumah dan langsung melarikan diri usai menjual motor tersebut.
“AR ini ke Tarakan dalam rangka cuma jalan-jalan saja. Uang penjualan motor itu dipakai judi dan langsung balik ke Sidoarjo,” pungkas Randhya.
Atas kejadian ini, polisi menyangkakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa