benuanta.co.id, TARAKAN – Pria berinisial SR dilaporkan ke polisi akibat perbuatannya yang diduga melukai dua orang perempuan menggunakan senjata tajam jenis pisau. SR merupakan warga di jalan Mulawarman Kota Tarakan. Kejadian pada 19 Maret 2022 lalu.
Dua orang korban yakni SI dan RA. SI merupakan istri dari pelaku, sementara RA perempuan yang diyakini selingkuhan pelaku.
Kejadian ini bermula ketika SR kabarnya dalam pengaruh minuman keras mendatangi perempuan yang bukan istrinya di daerah Jembatan Bongkok RT 25 Kelurahan Karang Anyar Pantai. Kala itu, RA sedang bertelponan dengan teman prianya. Hal itu membuat SR cemburu.
“Sempat cekcok dengan salah satu perempuan diduga memiliki hubungan khusus di luar pernikahannya, lalu sempat mengancam korban dengan sebilah pisau,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan IPTU Muhammad Aldi, Senin (4/4/2022).
Karena terpengaruh alkohol, SR pun mengayunkan tangannya yang memegang sebilah pisau dan melukai leher sebelah kanan RA. Tidak hanya RA, SI yang melerai pelaku dengan RA juga terkena pukulan di bibir sebelah kiri.
“Jadi, istrinya yang melerai pun jadi korban, lebam di bagian bibir sebelah kiri,” kata Aldi.
Setelah keributan tersebut, warga pun berdatangan dan SR melarikan diri. Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan dari Polres Tarakan, SR diciduk pada pada 24 Maret pukul 02.30 Wita di Gang Tambak yang bersembunyi di rumah temannya usai melakukan penganiayaan.
“Dia lari tidak jauh dari rumahnya, saat diamankan SR juga membawa barang bukti berupa sebilah pisau tadi,” tutur perwira balok dua tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi, SR mengaku tidak sengaja melakukan penganiayaan terhadap kedua korban dan emosinya tidak terkontrol akibat minuman keras.
Atas perkara ini, SR disangkakan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Alasan tersangka ini memang sedang dalam pengaruh minuman beralkohol. Katanya cemburu waktu korban menelpon seseorang. Pengakuannya juga baru kali ini melakukan penganiayaan terhadap korban,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







