Polda Kaltara Bongkar Rantai Kurir Sabu 3 Kg

Hukrim71 views

benuanta.co.id, BULUNGAN — Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) melalui Direktorat Reserse Narkoba menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia.

Barang haram itu rencananya akan dikirim ke Sulawesi melalui jalur laut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara, Hamid Andri Soemantri, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari operasi periode Februari hingga April 2026.

Baca Juga :  Barang Bukti 19 Perkara Sabu Dimusnahkan Kejaksaan Bulungan

“Barang ini rencananya akan dibawa ke Tolitoli melalui jalur laut,” ujar Hamid, Kamis, 23 April 2026.

Pengungkapan bermula dari penyelidikan di wilayah Nunukan, khususnya Sebatik. Polisi kemudian melakukan pemantauan terhadap seorang tersangka berinisial R selama tiga hari sebelum akhirnya melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti.

Menurut Hamid, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Sulawesi. Namun hingga kini, pengembangan kasus di Tolitoli, Sulawesi Tengah, belum mengungkap jaringan lanjutan.

Baca Juga :  Pria 60 Tahun Ditemukan Meninggal di Gerobak Jualan Pujasera Tanjung Selor

Ia menjelaskan, pola distribusi narkotika masih menggunakan sistem kurir berantai. “Modusnya masih menggunakan perantara dari satu orang ke orang lain,” kata dia.

Kepolisian memperkirakan, jika seluruh barang bukti itu sempat beredar, sekitar 60.897 jiwa berpotensi terdampak. Pengungkapan ini sekaligus disebut sebagai upaya penyelamatan masyarakat dari ancaman narkotika.

Hamid menegaskan, Polda Kalitara akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba, baik melalui penindakan maupun pencegahan. Menurut dia, tantangan dalam penanganan narkotika semakin kompleks seiring luasnya jaringan peredaran.

Baca Juga :  Barang Bukti 19 Perkara Sabu Dimusnahkan Kejaksaan Bulungan

“Penindakan akan terus kami lakukan, diikuti upaya pencegahan dan sosialisasi kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *