Terekam CCTV Curi HP, Residivis di Nunukan Diamankan Polisi Kurang dari 24 Jam

benuanta.co.id, NUNUKAN– Unit Reskrim Polsek Nunukan bersama Unit Pidum Polres Nunukan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Kapolsek Nunukan, IPTU D Barasa, menyampaikan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 07.23 WITA di Warung Jatim Indah, Jalan Bhayangkara RT 008, Kelurahan Nunukan Barat.

Korban dalam kejadian ini adalah Siti Saniyem, seorang ibu rumah tangga, yang mengalami kerugian sebesar Rp3.000.000 setelah satu unit handphone milik anaknya raib dicuri.

“Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai pembeli dan meminta air panas kepada anak korban,” ujar Barasa.

Saat anak korban masuk ke dalam rumah untuk mengambil air panas, pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut dengan mengambil handphone yang berada di atas meja, kemudian langsung meninggalkan lokasi.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisa rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku beserta kendaraan yang digunakan. Penelusuran kemudian mengarah pada sebuah sepeda motor yang sempat ditemukan dikendarai oleh seorang perempuan bernama Rahima.

Setelah dilakukan interogasi, Rahima mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut merupakan motor sewaan yang sebelumnya dipinjam oleh seorang laki-laki bernama AF, yang kemudian diduga merupakan pelaku.

Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Nunukan berkoordinasi dengan Unit Pidum Polres Nunukan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial AF di Jalan Tanjung RT 011, Kelurahan Nunukan Barat, berserta barang bukti berupa handphone milik korban.

“Pelaku berhasil diamankan kurang dari 1 x 24 jam sejak laporan diterima. Ini merupakan bentuk respons cepat kami dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2023 selama 1 tahun 6 bulan di Lapas Nunukan.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone OPPO A9, satu unit sepeda motor, pakaian yang digunakan pelaku, helm, serta rekaman CCTV. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, Barasa mengatakan penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan tersangka, termasuk koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak lengah, terutama saat berada di rumah atau tempat usaha. Segera laporkan jika menemukan hal mencurigakan,” tutupnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *