benuanta.co.id, TARAKAN – Polres Tarakan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 796,61 gram yang berasal dari tiga laporan perkara berbeda. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan hukum terhadap kasus peredaran narkotika yang tengah ditangani aparat kepolisian.
Kapolres Tarakan, Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan seluruh perkara yang berkaitan dengan barang bukti tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyidikan awal dan belum dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Ia menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan belum memasuki tahap berikutnya.
“Ketiga laporan perkara ini masih tahap 1 dan belum sampai P21,” ungkapnya, Selasa (14/4/2026).
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, empat orang tersangka dari tiga laporan polisi turut dihadirkan sebagai bagian dari proses transparansi penanganan perkara. Ia menyebutkan bahwa masing-masing tersangka berasal dari kasus yang berbeda, namun seluruhnya berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap dalam kurun waktu berbeda.
“Ada empat tersangka dari tiga laporan perkara yang kami hadirkan,” katanya.
Barang bukti dengan jumlah paling besar berasal dari laporan kedua yang terjadi pada 13 Maret 2026 dengan tersangka berinisial AL. Dalam kasus ini, aparat menemukan tiga bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bersih mencapai 784,15 gram, yang menjadi jumlah dominan dari total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan.
“Tersangka AL memiliki barang bukti paling besar, yakni 784,15 gram,” terangnya.
Sementara itu, laporan pertama yang tercatat pada 13 Februari 2026 dengan tersangka berinisial JI merupakan hasil limpahan dari BAIS TNI yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Tarakan. Dari kasus tersebut, petugas mengamankan satu bungkus sabu dengan berat 7,01 gram yang kemudian turut dimasukkan dalam daftar barang bukti yang dimusnahkan.
“LP pertama ini merupakan limpahan dari BAIS TNI,” bebernya.
Untuk laporan ketiga yang tertanggal 4 Maret 2026, kasus tersebut merupakan pelimpahan dari Ditpolairud Polda Kaltara dengan dua tersangka berinisial MU dan RI. Dalam perkara ini, aparat menemukan lima bungkus sabu dengan total berat bersih 3,45 gram yang juga termasuk dalam barang bukti yang dimusnahkan bersama kasus lainnya.
“LP ketiga berasal dari Ditpolairud Polda Kaltara dengan dua tersangka,” imbuhnya.
AKBP Erwin memaparkan total keseluruhan barang bukti yang diamankan dari tiga laporan perkara tersebut mencapai sekitar 802,43 gram. Namun, tidak seluruh barang bukti dimusnahkan karena sebagian kecil disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan serta pengujian di laboratorium guna melengkapi proses hukum.
“Total keseluruhan barang bukti sekitar 802,43 gram,” paparnya.
Rincian barang bukti yang disisihkan meliputi 0,5 gram dari laporan pertama, 1,5 gram dari laporan kedua, serta 3,81 gram dari laporan ketiga. Penyisihan ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku agar barang bukti tetap tersedia dalam proses peradilan serta kebutuhan uji laboratorium.
“Semua yang disisihkan digunakan untuk kepentingan pengadilan dan uji laboratorium,” lanjutnya.
Dengan demikian, dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak 796,61 gram sabu telah dimusnahkan dalam kegiatan tersebut, sementara sisanya tetap disimpan untuk kepentingan proses hukum yang masih berjalan hingga saat ini.
“Sebanyak 796,61 gram telah dimusnahkan hari ini sesuai prosedur,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







