benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tarakan mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kota Tarakan pada Agustus 2025 sebesar 5,06 persen.
Angka ini turun 0,05 persen poin dibandingkan Agustus 2024 yang berada di angka 5,11 persen.
Kepala BPS Kota Tarakan, Umar Riyadi menjelaskan, capaian tersebut menjadi yang terendah dalam 15 tahun terakhir untuk kondisi normal.
“Kalau dalam kondisi normal, ini merupakan yang terendah selama 15 tahun terakhir. Memang pernah di posisi 4,94 persen pada 2021, tapi saat itu kondisi pandemi Covid-19 sehingga situasinya abnormal,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Berdasarkan data BPS, TPT Kota Tarakan sempat menyentuh dua digit pada 2011 yakni sebesar 10,14 persen. Setelah itu, angka pengangguran terus mengalami penurunan secara bertahap.
Pada 2010, TPT Tarakan tercatat 9,45 persen, naik menjadi 10,14 persen pada 2011, kemudian turun menjadi 8,26 persen pada 2012, 7,09 persen pada 2013, 6,9 persen pada 2014, dan 5,6 persen pada 2015.
Selanjutnya, TPT berada di angka 5,59 persen pada 2017, 5,89 persen pada 2018, 5,3 persen pada 2019, kemudian naik menjadi 5,86 persen pada 2020.
Pada 2021, angka pengangguran turun menjadi 4,94 persen, lalu kembali naik menjadi 5,76 persen pada 2022, sebelum turun lagi menjadi 5,25 persen pada 2023, 5,11 persen pada 2024, dan 5,06 persen pada 2025.
“Turunnya dibanding tahun lalu sekitar 0,05 persen. Jadi memang trennya terus menurun,” ungkapnya.
BPS juga mencatat jumlah penganggur di Kota Tarakan pada Agustus 2025 mencapai 6.064 orang. Jumlah itu turun dibandingkan Agustus 2024 sebanyak 6.216 orang.
Menurutnya, angka pengangguran tersebut dihitung berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) yang dilaksanakan setiap triwulan.
“Untuk level kabupaten kota, potret yang paling menggambarkan kondisi daerah itu Sakernas Agustus. Jadi data Agustus 2025 ini yang menjadi gambaran resmi Kota Tarakan,” jelasnya.
Ia menerangkan, seseorang dikategorikan bekerja apabila melakukan aktivitas untuk memperoleh pendapatan atau membantu memperoleh pendapatan minimal satu jam dalam satu pekan.
“Kalau ditotal dalam satu minggu mencapai satu jam bekerja, itu sudah masuk kategori bekerja,” terangnya.
Sementara itu, kategori pengangguran diberikan kepada mereka yang sedang mencari pekerjaan.
“Kalau ada orang tidak bekerja tapi juga tidak mencari kerja, itu tidak masuk kategori pengangguran. Bisa jadi masih disuplai orang tua atau memiliki tabungan,” tambahnya.
Umar mengaku kondisi tersebut menjadi perhatian, khususnya bagi generasi muda yang tidak bekerja, tidak mencari kerja, dan tidak sedang menempuh pendidikan.
“Ini yang dikhawatirkan sekarang, ketika anak muda makin banyak yang tidak mencari pekerjaan, tidak kerja, dan tidak juga kuliah,” tutupnya. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina







