benuanta.co.id, BULUNGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) saat ini tengah membahas delapan rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk tahun 2026. Dua di antaranya menjadi fokus Komisi I DPRD Kaltara.
Ketua Komisi I DPRD Kaltara, Alimuddin, mengatakan dua Raperda yang ditangani komisinya mencakup pemberian penghargaan daerah serta pengelolaan barang milik daerah.
Raperda penghargaan daerah, kata dia, ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara negara (ASN) maupun masyarakat yang dinilai berjasa dan berprestasi, termasuk atlet serta pegiat yang membawa nama baik Kaltara.
“Penghargaan ini, sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada mereka yang berkontribusi dan berprestasi,” ujar Alimuddin.
Adapun Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019. Menurut dia, regulasi ini diperlukan untuk memastikan aset milik pemerintah daerah dapat dikelola secara optimal dan tertib administrasi.
“Aset daerah harus dijaga dan dicatat dengan baik agar tetap aman serta dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan pembangunan,” jelas Alimuddin.
Alimuddin menargetkan, pembahasan dua Raperda tersebut dapat rampung dalam waktu dekat. Jika tidak ada kendala, persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah provinsi diharapkan tercapai pada Mei mendatang.
“Prosesnya sudah berjalan, koordinasi juga terus dilakukan. Targetnya satu bulan ke depan bisa selesai,” ujarnya.
Meski demikian, ia menambahkan, pengesahan akhir tetap bergantung pada evaluasi Kementerian Dalam Negeri melalui biro hukum pemerintah daerah. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Ramli







