benuanta.co.id, BULUNGAN — Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) mempercepat penyusunan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) strategis melalui rapat kerja maraton. Dua regulasi yang dibahas meliputi ranperda tentang tata cara perizinan pengusahaan dan persetujuan penggunaan sumber daya air di wilayah Sungai Kayan serta ranperda pemberdayaan masyarakat desa.
Wakil Ketua Pansus III, Rismanto, mengatakan pembahasan ranperda sumber daya air difokuskan pada sinkronisasi pasal demi pasal. Menurut dia, hal ini penting karena Sungai Kayan merupakan satu-satunya wilayah sungai yang kewenangannya berada di bawah Pemerintah Provinsi Kaltara.
Pansus III, kata Rismanto, juga menyederhanakan draf dengan menghapus ketentuan yang terlalu teknis, seperti format surat permohonan. Ketentuan tersebut rencananya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan gubernur agar perda tetap menjadi payung hukum yang bersifat umum.
Ranperda ini akan mengatur pemungutan retribusi air permukaan dari sedikitnya 15 sektor usaha, mulai dari industri besar, pembangkit listrik tenaga air (PLTA), hingga perusahaan daerah air minum (PDAM). Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Rismanto memastikan keterlibatan PDAM tidak akan membebani masyarakat. “Pajak yang dikenakan relatif kecil dibandingkan omzet perusahaan, sehingga tidak akan berdampak signifikan terhadap tarif air bersih,” ujarnya.
Secara paralel, pembahasan Ranperda pemberdayaan masyarakat desa diarahkan untuk memperkuat kemandirian desa melalui peningkatan kapasitas kelembagaan dan pengembangan ekonomi lokal.
Dalam proses penyusunan, Pansus III melibatkan sejumlah pihak, antara lain perangkat daerah teknis, perwakilan kejaksaan tinggi, serta biro hukum pemerintah provinsi. Sinergi ini, menurut Rismanto, diperlukan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.
“Target kami, dua Ranperda ini dapat segera diselesaikan dan disahkan sebagai instrumen hukum yang mendorong pembangunan sekaligus melindungi kepentingan publik,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Ramli







