Gara-Gara Uang, Suami Pukul dan Cekik Istri

Sudah Ditahan 4 Hari, Istri Malah Minta Suaminya Dilepas

TANJUNG SELOR – Polres Bulungan kembali menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kecamatan Sekatak. Seorang suami berinisial RA (46) tega memukul istrinya, WT karena permasalahan sepele.

“Katanya ada uang diberikan oleh suami ke istrinya, tapi uang itu entah kemana sehingga terjadi pemukulan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui KBO Sat Reskrim Polres Bulungan IPTU Jariaman Samosir kepada benuanta.co.id, Kamis 27 Februari 2020.

Dari keterangan WT, uang itu digunakan membayar utang, sehingga uangnya jarang tersimpan. Kemudian WT juga curiga RA memiliki wanita idaman lain (WIL). Dari kejadiannya itu, RA sering memukul hingga mencekik leher istrinya.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Sawit dan Pisang di Sebatik Timur, Temukan Barang Bukti Tertinggal di TKP

“RA sering memukul istrinya bukan satu dua kali, tapi tiga kali ini sampai ada bekasnya di leher. Motifnya masalah keuangan,” jelasnya.

Kata dia, RA itu sudah dua kali menikah, WT ini istri keduanya. Terungkapnya kasus KDRT ini setelah WT melapor ke Polsek Sekatak pada Senin 24 Februari 2020, hingga akhirnya diserahkan ke Polres Bulungan untuk diproses lebih lanjut. “Sudah kita tahan di dalam sel, ini sudah ada 4 hari,” tuturnya.

Baca Juga :  Tiga Tempat Hiburan Malam di Sebatik Utara Didatangi Aparat Gabungan, Ada Apa?

Hanya saja yang disesalkan kepolisian, setelah mendapatkan perlakuan yang tak mengenakan dari suaminya, WT malah ingin membebaskan pelaku. Alasan yang diterimanya, WT kasihan karena masih punya tanggungan anak. “Sudah kita periksa tapi korban minta cabut laporan, beratnya karena tidak ada yang nafkahi anaknya,” paparnya.

Korban merasa suaminya masih bisa berubah, sehingga dia akan meminta kepada petugas untuk melepaskan suaminya. Sebagai bentuk perlindungan suaminya harus membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Kasus Tabrak Lari Avanza Putih, Sopir Akui Kabur karena Panik

“Dia buat surat pernyataan, kalau ada laporan lagi maka kita proses dan tidak ada mediasi. Hukuman bagi pelaku KDRT minimal 15 tahun penjara,” sebutnya.

Jariaman mengatakan, di Sekatak kerap terjadi KDRT, hanya saja jarang ada laporan ke polisi. Karena terkadang diselesaikan secara adat baik, didenda adat atau proses lainnya. “Sering terjadi, tapi kadang pakai hukum adat,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *