benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Melindungi Hak Karya Masyarakat dengan mendorong inovasi daerah menjadi salah satu yang didorong Pemerintah Kabupaten Bulungan menilai regulasi mengenai riset dan inovasi daerah sudah menjadi kebutuhan penting.
Peraturan Daerah (Perda) tersebut nantinya diharapkan mampu melindungi berbagai hasil inovasi masyarakat maupun pemerintah daerah melalui hak kekayaan intelektual (HKI).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) Bulungan, Iwan Sugiyanta menyebut bahwa selama ini banyak inovasi daerah yang telah meraih prestasi, namun belum memiliki perlindungan hukum yang jelas.
“PERDA ini memang sudah perlu. Karena banyak inovasi yang dilakukan pemerintah daerah maupun masyarakat yang harus dilindungi. Dalam arti harus ada hak kekayaan intelektual,” ujarnya Senin (18/5/2026).
Ia mencontohkan salah satu inovasi Teknologi Tepat Guna (TTG) yang pernah meraih penghargaan tingkat nasional melalui pemanfaatan puffing bed berbahan plastik. Meski berhasil mendapat pengakuan, inovasi tersebut disebut belum memiliki perlindungan hak kekayaan intelektual.
“Dulu kita pernah juara nasional menggunakan Paving block dari plastik. Hak kekayaan intelektualnya ini belum, sehingga hal seperti itu harus bisa kita lindungi,” katanya.
Selain melindungi inovasi, Perda tersebut juga dinilai penting untuk memperkuat pengembangan riset daerah. Nantinya, peran daerah dalam pembentukan badan riset daerah akan disesuaikan dan melekat dalam kelembagaan Bapperida.
Menurutnya, keberadaan Perda riset dan inovasi daerah akan menjadi dasar penting dalam mendukung pengembangan daerah, termasuk membuka peluang investasi ke depan. (*)
Reporter: Alvianita
Editor: Ramli








