TARAKAN – Selama 3 hari masa uji coba penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan baru resmi berlakukan 26 April hingga 9 Mei 2020 mendatang. Masyarakat dinilai sudah mulai taat terhadap protokol pencegahan Covid-19 di Tarakan.
Meski demikian, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kota Tarakan, Hanip Matiksan mengatakan bagi pelaku usaha yang tetap berjualan disituasi pandemi. Hingga kerumunan warga di beberapa lokasi masih menjadi perhatian pihaknya.
“Rutin kita gelar penghimbauan PK5 takjil agar menjaga jarak dagangan dan selalu memakai masker, penjual dan pembeli. Dan semakin hari sudah semakin sadar juga, dan yang kita harapkan juga masyarakat harus tetap menjaga apa yang dilarang, dan apa yang boleh dilakukan, atau dianjurkan selama PSBB dari imbauan pemerintah untuk memutus mata rantai Covid-19 ini,” ujar Hanip Matiksan saat dihubungi Benuanta.co.id, Senin (27/4/2020).
Memasuki babak baru penerapan PSBB di Bumi Paguntaka yang mana protokol dilakukan lebih ketat, juga akan ada tindakan represif yang menanti masyarakat jika tak mengindahkan peraturan tersebut.
“Ini kan baru 3 hari ya. Kalau ada PK5, cafe, atau resto yang melanggar usai ditegur 2 kali, akan ada tindakan fisik berupa pengangkutan gerobak, kursi atau semacamnya dan bisa juga kita tutup sementara usahanya. Karena banyak Undang-undang yang mengatur kalau dari kita. Nantinya bisa juga dijerat Perda 13 Tahun 2020 tentang Kertertiban,” terangnya.
Tak hanya itu, pria asli Bangkalan Madura ini menyebut pengawasan terhadap rumah ibadah juga hingga kini masih terus dilakukan secara persuasif, dengan tujuan menghindari adanya kerumunan masa dalam satu tempat.
“Beberapa hari lalu dan malam ini juga masih kita lakukan pemantauan, ada di depan Kemenag, dan Masjid Babul Rahmat yang kita imbau untuk tak melakukan kegiatan sholat tarawih berjamaah. Kita juga gelar patroli gabungan bersama Polres tadi malam untuk memantau kondisi di lapangan. Tapi kita berharap masyarakat juga berperan penting untuk tak melakukan kegiatan yang dilarang semasa PSBB ini, supaya Covid-19 ini juga cepat berlalu,” tutupnya.
Sementara itu, Walikota Tarakan dr. H. Khairul, M.Kes berharap sanksi untuk pelanggar dari berbagai Undang-undang tersebut, nantinya tak menjerat masyarakat. Bahkan, ia juga menyadari penutupan rumah ibadah juga akan menimbulkan resistensi. Namun ia juga menjelaskan, bahwa berdasarkan data epidemiologi. Selama ini rumah ibadah banyak ditemukan cluster penularan yang paling cepat.
“Mohon maaf nih, saya melihat ada resistensi perlawanan. Bahkan ada yang mensiasati dengan tutup pintu (masjid), matikan lampu lalu sholat di dalam. Sebenarnya bukan itu maksud kami. Kami hanya minta ini kan menjaga sosial dan physical distancing untuk kepentingan bersama juga,” tutupnya. (*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor : Nicky







