benuanta.co.id, NUNUKAN– Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Nunukan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan, Selasa (14/4/2026), dengan membawa sejumlah tuntutan terkait penegakan hukum yang dinilai belum transparan dan belum memberikan kepastian hukum kepada publik.
Jenderal Lapangan, Andi Baso menegaskan, kondisi penegakan hukum di Kabupaten Nunukan saat ini tengah menjadi sorotan masyarakat. Ia menyampaikan, saat ini adanya kegelisahan publik terhadap sejumlah kasus yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan proses hukum.
“Kami melihat ada beberapa kasus besar yang belum memberikan kepastian hukum yang jelas. Ini berpotensi mencederai rasa keadilan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujar Andi Baso.
Dikatakannya, pihaknya secara khusus menyoroti tiga perkara utama. Pertama, dugaan tindak pidana di sektor pertambangan yang saat ini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
Kasus ini disebut menyeret tiga mantan kepala daerah, yakni Abdul Hafid Achmad (2001–2011), Basri (2011–2016), dan Asmin Laura Hafid (2016–2025).
Kedua, dugaan korupsi tunjangan rumah DPRD Nunukan periode 2016–2017 yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Nunukan. Meskipun prosesnya telah meningkat ke tahap penyidikan, hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Selain itu, aliansi juga menyoroti kerja sama aset daerah dengan PT Sinar Cerah terkait pembangunan dan pengelolaan ruko/pasar sejak tahun 2005.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, kerja sama tersebut diduga bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, termasuk pada aset tanah dan kemitraan dengan pihak ketiga,” terangnya.
Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi mendesak Kejaksaan Negeri Nunukan untuk mengawal dan mendukung Kejaksaan Tinggi Kaltara dalam menuntaskan kasus pertambangan secara profesional dan transparan.
“Kita minta agar kasus tunjangan rumah DPRD segera diselesaikan secara terbuka tanpa pandang bulu, serta mendesak pengusutan tuntas kerja sama dengan PT Sinar Cerah,” jelasnya.
Tak hanya itu, aliansi juga mengajukan sejumlah permohonan, di antaranya meminta kepastian hukum atas seluruh kasus yang disampaikan, transparansi perkembangan penanganan perkara secara berkala kepada publik, serta penegakan hukum yang adil, profesional, dan bebas dari intervensi pihak manapun.
Andi Baso menegaskan, aksi ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat sipil dalam mengawal jalannya pemerintahan yang bersih. Ia juga mengingatkan, jika tuntutan tidak direspons secara serius, pihaknya akan mengambil langkah lanjutan sesuai koridor hukum.
“Aksi ini adalah bentuk tanggung jawab moral kami. Jika tidak ada respon yang serius, kami siap melanjutkan dengan langkah-langkah berikutnya sebagai kontrol sosial,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Nunukan, Kejaksaan Negeri Nunukan segera menindaklanjuti sejumlah tuntutan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nunukan, Arga Bramantyo Cahya Sahertian mengatakan pihaknya menyampaikan aspirasi atas masukan dan kritikan yang telah di sampakan oleh Aliansi atas kinerja Kejaksaan Negeri Nunukan.
“Kami juga sangat terbuka baik itu dialog, saran dan kritikan yang tujuannya mengevaluasi kinerja dan penegakan hukum di Kabupaten Nunukan,” kata Arga pada Selasa, (14/04/06).
Arga menegaskan tuntutan ini akan segara pihaknya tindak lanjuti untuk segera mengusut kasus-kasus tersebut.
Sementara itu, Jendral Lapangan Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum, Andi Baso menyampaikan aliansi mengapresiasi respons yang telah disampaikan oleh pihak kejaksaan terkait laporan pengaduan yang kami ajukan.
“Pernyataan bahwa laporan ini akan segera ditindaklanjuti serta adanya komitmen untuk memberikan informasi dan pembaruan dalam waktu 3×24 jam menjadi perhatian serius bagi kami,” tegas Baso.
Namun demikian, Baso menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini secara aktif guna memastikan bahwa penanganan laporan dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap komitmen yang telah disampaikan benar-benar direalisasikan dalam bentuk langkah konkret. Kami juga menunggu laporan perkembangan sebagaimana dijanjikan, dan akan mengambil langkah lanjutan apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak terdapat kejelasan atau progres yang signifikan,” tegasnya. (*)
Reporter: Novita A.K/Soni Irnada
Editor: Endah Agustina







