benuanta.co.id, TARAKAN – Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan berbagai media pembawa (MP) ilegal hasil penindakan karantina, Selasa (14/4/2026).
Total barang yang dimusnahkan mencapai sekitar 1,7 ton, didominasi produk pangan asal luar negeri tanpa dokumen resmi.
Kepala BKHIT Kaltara, Ichi Langlang Buana Machmud, mengatakan pemusnahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum sekaligus fungsi utama karantina sebagai perlindungan perbatasan (border protection) dan perlindungan masyarakat (community protection).
Ia menjelaskan, tindakan tersebut mengacu pada ketentuan perundang-undangan karantina, khususnya terkait pemasukan media pembawa tanpa dokumen resmi.
“Secara prinsip, karena tidak dilengkapi dokumen, maka kami lakukan penindakan karantina hingga pemusnahan,” ujarnya.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai produk hewan seperti daging ayam, daging babi, dan sejenisnya dengan total sekitar 1,7 ton. Selain itu, terdapat pula bibit tanaman sebanyak 123 batang yang turut dimusnahkan karena tidak memenuhi persyaratan karantina.
Sebagian besar barang ilegal tersebut ditemukan di pelabuhan internasional, dengan sumber utama berasal dari Tawau, Malaysia. Barang-barang itu diketahui merupakan bawaan penumpang yang tidak dilengkapi dokumen karantina, serta hasil penindakan bersama aparat penegak hukum lainnya.
Dalam pelaksanaannya, pihak karantina turut menghadirkan berbagai saksi sebagai bentuk transparansi. Saksi tersebut berasal dari instansi terkait, pemilik barang, hingga perwakilan kuasa hukum, serta melibatkan media untuk memastikan proses berjalan terbuka.
Ia menegaskan, setiap pemasukan produk dari luar negeri wajib memenuhi ketentuan sanitary and phytosanitary (SPS), termasuk jaminan keamanan pangan, kesehatan hewan, dan perlindungan terhadap penyakit. Tanpa dokumen resmi dari negara asal, risiko penyebaran penyakit dan gangguan keamanan pangan dinilai sangat tinggi.
Kendati demikian, pendekatan penindakan tetap mengedepankan pembinaan, khususnya bagi pelanggaran yang bersifat bawaan pribadi.
“Kalau sifatnya barang tentengan, biasanya kami lakukan pembinaan dan sanksi administratif,” jelasnya.
Namun, jika ditemukan indikasi pelanggaran berskala besar atau bermuatan bisnis dengan risiko tinggi, maka penindakan pidana dapat diterapkan. Ia menyebutkan, ancaman hukuman dapat mencapai 10 tahun penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemidanaan adalah upaya terakhir (ultimum remedium). Selama ini kami juga terus melakukan sosialisasi dan pembinaan. Tapi jika tidak efektif, tentu penegakan hukum akan kami lakukan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina







