benuanta.co.id, TARAKAN – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Tarakan memperketat pengawasan terhadap peredaran obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO), menyusul rilis Public Warning dari Badan POM RI terkait 22 produk herbal berbahaya yang ditemukan beredar di Indonesia.
Kepala BPOM di Tarakan, Iswadi menjelaskan, Public Warning merupakan peringatan resmi kepada masyarakat mengenai produk-produk yang ditemukan bermasalah dari hasil pengawasan secara nasional.
“Yang 22 ini adalah obat herbal yang mengandung bahan kimia obat. Padahal obat tradisional itu seharusnya berasal dari bahan alami, baik tumbuhan, hewan maupun mineral, dan tidak boleh ada sedikit pun bahan kimia obat,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan, pengawasan rutin tetap dilakukan di Kalimantan Utara meskipun tidak terdapat industri produksi obat tradisional di daerah tersebut. Pengawasan difokuskan pada jalur distribusi dan penjualan produk di lapangan.
Menurutnya, terdapat tiga kategori produk yang masuk dalam Public Warning BPOM. Pertama, produk yang awalnya terdaftar di BPOM namun kemudian ditambahkan bahan kimia obat untuk memberikan efek instan sehingga izin edarnya dibatalkan. Kedua, produk yang tidak terdaftar tetapi mencantumkan nomor izin edar palsu. Ketiga, produk yang sama sekali tidak memiliki izin edar.
“Untuk 22 produk yang baru dirilis pusat ini memang belum kami temukan di pengawasan Balai POM Tarakan. Tetapi sepanjang pengawasan sebelumnya, kami pernah menemukan enam produk yang masuk Public Warning tahun 2024 dan 2025,” sebutnya.
Beberapa produk yang pernah ditemukan di antaranya Super Tonic Madu Kuat, Jamu Pak Kumis, Ginseng Kianpi Pil, Tawon Liar, Amne Ginseng Coffee, hingga Madu Ginseng Siberia.
Iswadi menyebut, mayoritas produk bermasalah mengklaim khasiat untuk pegal linu, stamina pria, hingga penambah nafsu makan. Kandungannya pun ditemukan mengandung bahan kimia obat seperti Natrium Diklofenak, Paracetamol, Sildenafil Sitrat, Tadalafil, Deksametason hingga steroid.
“Rata-rata masyarakat mencari efek instan. Padahal itu berbahaya bagi tubuh karena dosisnya tidak terkontrol dan bisa merusak ginjal maupun hati,” tutupnya. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina







