TARAKAN – Pada Rabu (7/7/2021) lalu, terdakwa bernama Said Ahmad telah divonis hukuman penjara selama 6 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara sebut terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Selasa (13/7/2021)
Untuk diketahui, salah satu hal yang dipertanyakan BNNP Kaltara selain hasil vonis yang jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni nama pelaku yang menitipkan barang bukti (bb) ke Said Ahmad.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjend Pol. Samudi melalui Kabid Pemberantasan BNNP Kaltara, AKBP Deden Andriana mengatakan, terdapat ketidakselarasan dari keterangan PN Tarakan dengan BAP.
“Di BAP sudah jelas yang nelpon bukan si A, kenapa yang disampaikan di media oleh PN Tarakan jadi yang lain? Semacam dialihkan, saya sedikit heran juga, tidak sesuai dengan BAP,” terang Deden.
Deden menjelaskan, pada saat dilakukan penangkapan, ditemukan bb sebanyak 1 kilogram narkotika jenis sabu, bb ini merupakan titipan dari seseorang, sumber dari bb yang dinyatakan PN berbeda.
“Bukan pelaku yang itu sebetulnya yang disampaikan oleh si Said, ini yang jadi penyesalan kami, menjadi dugaan pengalihan fakta persidangan,” ujar Deden.
Said telah lama menjadi incaran BNNP Kaltara, dan merupakan pelaku yang telah lama diincar oleh BNN pusat, Said Ahmad sendiri berhasil dibekuk pada 2 November 2020 lalu.
“Pertama kali kita dapat informasi Said dari pusat, kemudian kami diberikan clue, kami lidik dan pada saat penggerebekan yang kedua barulah Said berhasil dibekuk, proses penangkapannya lebih dari 1 tahun,” terangnya.
“Said ini track recordnya residivis, walaupun dia dititipi, namun dirinya secara sadar membawa, memiliki, bahkan mendapatkan imbalan berupa sabu 25 gram, yang sudah dia ambil sebanyak 3 gram,” tutupnya.(*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli







