Buka Bisnis Esek-Esek, Seorang Mucikari Asal Tarakan Diamankan Polisi

TARAKAN – Praktik prostitusi kembali terjadi di Tarakan, jika sebelumnya 2 muncikari dengan jasa threesome berhasil diungkap pada bulan Februari 2021 lalu, kini Sat Reskrim Polres Tarakan kembali mengungkap Mucikari asal Tarakan.

Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi mengatakan, telah berhasil mengamankan satu orang berinisial MR alias AG (25) yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Dibackup (bekap) personil Subdit Renata Ditkrimum Polda Kaltara, Sat Reskrim  Polres Tarakan khususnya unit tipidter berhasil mengamankan mucikari pada hari Minggu sekitar pukul 05.00 WITA,” ujar Aldi, Selasa (6/4/2021)

Baca Juga :  Sambut Ribuan Massa, DPRD Tarakan Kawal Aspirasi Dukungan MBG ke Pusat

Dijelaskan Aldi, kronologinya muncikari (MR) diamankan dengan barang bukti (bb) berupa uang tunai sebesar Rp 1 juta, berdasarkan keterangan MR, dirinya mencari pelanggan di bar atau tempat hiburan malam di wilayah Kota Tarakan.

“Jadi begitu mencari, menawarkan, dan mendapatkan pelanggan, MR bertugas menjadi penghubung antara pekerja seks komersial (PSK) dengan pelanggan, lalu juga membukakan hotel,” terangnya.

Baca Juga :  Setahun Lebih Berlalu, Misteri Tewasnya Remaja Putri yang Terbakar Masih Belum Terungkap

Aldi lanjut menjelaskan, setelah penawarannya deal dengan pelanggan, MR memesan hotel, lalu menyuruh PSK untuk menunggu pelanggannya di kamar hotel tersebut.

“Untuk saat ini kami sudah mengamankan MR dan statusnya telah menjadi tersangka dan sudah kami lakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polres Tarakan,” sebutnya.

Belum ada tanda MR melakukan TPPO serupa diluar Tarakan, karena berdasarkan introgasi yang dilakukan, MR hanya beraksi diseputar wilayah Kota Tarakan.

Baca Juga :  Sempat Mangkir, Direktur PT CCM Diperiksa di Kejagung Soal Perkara Tambang di Kaltara

“Pasal yang dikenakan kepada tersangka, yaitu pasal 2 ayat 1, UUD nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, atau pasal 296 KUHP atau 506 KUHP,” tutupnya.(*)

Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *