Lapas Tarakan Gelar Pencanangan WBK dan WBBM

Tarakan153 views

TARAKAN – Guna mencapai reformasi pelayanan publik yang diharapkan, Lembaga Permasyarakat (Lapas) Kelas II A Tarakan turut mencanangkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang berlangsung di Halaman Lapas Kelas II A Tarakan pada Kamis, 4 Maret 2021.

Diterangkan Kepala Lapas Tarakan, Yosep Yambise Lapas Kelas II A Tarakan murapakan bagian intansi Kemenkumham, yang turut mewujudkan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Selama memimpin Lapas Tarakan, pihaknya selalu mengupayakan perbaikan kualitas pelayanan di masa pandemi covid-19.

Baca Juga :  Kabut Asap Karhutla Pengaruhi Proses Pembentukan Awan di Tarakan

“Adanya pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, semua petugas lapas harus merubah cara pelayanan ke arah yang lebih baik,” tuturnya.

Kata dia, Lapas Tarakan selama ini juga berupaya bekerja maksimal di tengah banyaknya kekurangan sarana dan prasarana. Terlebih permasalahan kelebihan kapasitas tahanan yang juga manjadi tatangan bagi pihaknya untuk mewujudkan WBK dan WBBM. Saat ini, jumlah tahanan Lapas Tarakan mencapai 1.092 orang. Padahal, daya tampung Lapas Tarakan berkisar 400 orang.

Baca Juga :  Daya Beli Masyarakat Melemah, Omzet Pedagang Pasar Gusher Tarakan Turun Drastis

“Kami masih optimis bisa memperbaiki pelayanan publik di Lapas Tarakan menjadi lebih baik. Pembenahan juga sudah kami lakukan pada bagian pelayanan. Salah satunya tahanan saat ni mendapatkan kemudahan dalam mengurus remisi,” tandasnya.

Sejak awal menjabat sebagai Kalapas Tarakan, pria kelahiran Papua itu langsung memperhatikan berbagai aspek pelayanan termasuk protokol kesehatan. Perubahan juga dilakukan pada barang titipan keluarga tahanan, yang tentunya diperketat dengan

Baca Juga :  Digali hingga 8 Meter, Batu Bara di Jalan Pantai Amal Lama Masih Membara

“Saya datang ke sini pelayanan terkait protokoler kesehatan tidak diperhatikan. Kemudian saya rubah, sehingga setiap masyarakat yang akan menyerahkan barang titipan, harus melalui prokes yang ketat,” bebernya. (*)

 

Reporter : Yogi Wibawa

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *