Lapas Tarakan Gelar Pencanangan WBK dan WBBM

TARAKAN – Guna mencapai reformasi pelayanan publik yang diharapkan, Lembaga Permasyarakat (Lapas) Kelas II A Tarakan turut mencanangkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang berlangsung di Halaman Lapas Kelas II A Tarakan pada Kamis, 4 Maret 2021.

Diterangkan Kepala Lapas Tarakan, Yosep Yambise Lapas Kelas II A Tarakan murapakan bagian intansi Kemenkumham, yang turut mewujudkan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Selama memimpin Lapas Tarakan, pihaknya selalu mengupayakan perbaikan kualitas pelayanan di masa pandemi covid-19.

Baca Juga :  Fenomena Konten Pornografi dan Judi Online Anak Ramai di Medsos, DKISP Tarakan Soroti Pentingnya PP Tunas

“Adanya pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, semua petugas lapas harus merubah cara pelayanan ke arah yang lebih baik,” tuturnya.

Kata dia, Lapas Tarakan selama ini juga berupaya bekerja maksimal di tengah banyaknya kekurangan sarana dan prasarana. Terlebih permasalahan kelebihan kapasitas tahanan yang juga manjadi tatangan bagi pihaknya untuk mewujudkan WBK dan WBBM. Saat ini, jumlah tahanan Lapas Tarakan mencapai 1.092 orang. Padahal, daya tampung Lapas Tarakan berkisar 400 orang.

Baca Juga :  Nilai Pemkot Lalai Jalankan MoU, Pengusaha Sapi Tarakan Soroti Dugaan Monopoli Pemasok

“Kami masih optimis bisa memperbaiki pelayanan publik di Lapas Tarakan menjadi lebih baik. Pembenahan juga sudah kami lakukan pada bagian pelayanan. Salah satunya tahanan saat ni mendapatkan kemudahan dalam mengurus remisi,” tandasnya.

Sejak awal menjabat sebagai Kalapas Tarakan, pria kelahiran Papua itu langsung memperhatikan berbagai aspek pelayanan termasuk protokol kesehatan. Perubahan juga dilakukan pada barang titipan keluarga tahanan, yang tentunya diperketat dengan

Baca Juga :  Buntut Pembubaran Nobar 'Pesta Babi' di Tarakan, Mahasiswa Desak Pemkot Copot Lurah dan Dirut PDAM 

“Saya datang ke sini pelayanan terkait protokoler kesehatan tidak diperhatikan. Kemudian saya rubah, sehingga setiap masyarakat yang akan menyerahkan barang titipan, harus melalui prokes yang ketat,” bebernya. (*)

 

Reporter : Yogi Wibawa

Editor : Nicky Saputra

[ht-ctc-chat number=+62813-3885-3377] TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *