TARAKAN – Dua speed bump atau polisi tidur di Jalan Halmahera, kawasan Ladang, Kota Tarakan, yang belakangan menuai keluhan masyarakat menjadi salah satu tuntutan Aliansi Mahasiswa Kota Tarakan dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Tarakan, Rabu (28/10/2026). Menindaklanjuti tuntutan tersebut, pencabutan dua speed bump itu didorong untuk dilakukan pada Rabu malam melalui koordinasi antara DPRD, Dinas Perhubungan (Dishub) Tarakan, dan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral).
Koordinator aksi, Muammar, mengungkapkan mahasiswa mempertanyakan urgensi pemasangan dua speed bump tersebut. Menurutnya, keberadaan fasilitas itu justru menimbulkan keresahan masyarakat, terlebih Jalan Halmahera merupakan jalur yang padat dan kerap dilalui ambulans.
“Salah satu tuntutan yang ada adalah tentang pemasangan dua speed bump di Jalan Halmahera, tepatnya di Ladang. Kami mempertanyakan apa urgensinya dipasang di situ dan mendesak itu untuk dicabut karena menimbulkan keresahan bagi masyarakat,” ungkapnya, Rabu (28/10/2026).
Selain mempertanyakan urgensi pemasangan, mahasiswa juga menyoroti ketinggian speed bump yang dinilai terlalu tinggi dan mengganggu pengguna jalan. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena jalan itu digunakan berbagai jenis kendaraan, termasuk ambulans yang membutuhkan kelancaran saat menjalankan tugas pelayanan kesehatan.
“Apalagi itu jalan yang padat, tempat ambulans sering lewat. Ketinggian speed bump itu juga sangat mengganggu dan dirasakan masyarakat,” tukasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Tarakan, Mohdi, mengatakan pihaknya telah mengoordinasikan rencana pencabutan dengan kepala dinas. Proses pencabutan sedang dipersiapkan agar dapat dilakukan pada malam hari setelah aksi berlangsung, meskipun waktu pelaksanaannya belum dipastikan.
“Untuk tindak lanjut malam ini akan dilakukan pembukaan. Ini sudah kami koordinasikan dengan kepala dinas terkait dan sedang diproses mekanisme untuk pencabutannya,” bebernya.
Mohdi menjelaskan, Dishub Tarakan tidak dapat langsung melakukan pencabutan karena speed bump tersebut bukan merupakan aset instansinya. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dengan pihak Angkatan Laut selaku pemilik aset untuk memastikan proses pembongkaran dapat dilaksanakan sesuai kewenangan.
“Aset polisi tidur itu bukan punya Perhubungan, jadi kami tidak bisa langsung mencabutnya. Untuk pembukaan, kami berkoordinasi dengan Angkatan Laut,” jelasnya.
Terkait waktu pencabutan, Mohdi menyebutkan kepastian jam pelaksanaan masih dikoordinasikan antarpimpinan dan instansi terkait. Meski demikian, ia berharap pembongkaran dapat dilakukan pada malam itu juga sesuai dengan keputusan yang telah dibahas.
“Untuk kepastian jam masih dikoordinasikan antar pimpinan. Kalau malam ini bisa dibuka, saya kira lebih bagus karena memang keputusannya seperti itu,” terangnya.
Dari sisi teknis, Mohdi menerangkan proses pencabutan diperkirakan tidak memerlukan waktu lama karena dilakukan dengan melepas baut yang terpasang pada speed bump. Namun, pelaksanaannya tetap membutuhkan keterlibatan pihak Angkatan Laut sebagai pemilik aset serta pengaturan lalu lintas agar pekerjaan tidak mengganggu kendaraan yang melintas.
“Pembukaan itu cepat saja karena menggunakan alat untuk melepas baut. Pelaksanaannya melibatkan pihak Angkatan Laut karena itu asetnya Angkatan Laut, dan tentunya ada pengaturan lalu lintas supaya tetap lancar,” imbuhnya.
Ia menambahkan, Dishub juga akan berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Tarakan untuk mendukung kelancaran proses pencabutan. Menurutnya, pengaturan lalu lintas menjadi bagian penting karena pembongkaran dilakukan di jalan yang digunakan masyarakat untuk beraktivitas.
“Tentunya kami berkoordinasi dengan Satlantas karena terkait kondisi lalu lintas, kita satu tim dalam koordinasi keselamatan dan kelancaran lalu lintas,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mohdi menyebut persoalan tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi Dishub Tarakan dalam menentukan kebijakan pemasangan speed bump ke depannya. Evaluasi diperlukan untuk melihat dampak fasilitas terhadap pengguna jalan sekaligus mempertimbangkan tanggapan masyarakat setelah pemasangan dilakukan.
“Tentunya evaluasi. Setiap kita mengevaluasi pengguna jalan, kita juga harus mendengar tanggapan masyarakat,” ujarnya.
Mohdi menjelaskan, penilaian terhadap kelayakan pemasangan tidak hanya berkaitan dengan perencanaan awal, tetapi juga dampak yang muncul setelah fasilitas tersebut diterapkan. Menurutnya, kondisi di lapangan bisa berbeda dari rencana sehingga perlu dilakukan evaluasi untuk menentukan apakah pemasangan sudah sesuai dengan kebutuhan pengguna jalan.
“Rencana awal tentunya bisa berbeda dengan realita. Setelah pemasangan, baru terlihat dampaknya seperti apa, dan itu yang kita evaluasi untuk menentukan apakah sudah tepat atau tidak,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, rencana pemasangan fasilitas pengendali kecepatan kendaraan dapat berada pada tahap wacana sebelum direalisasikan. Setelah pemasangan dilakukan, dampak terhadap lalu lintas dan tanggapan masyarakat menjadi bahan penilaian untuk menentukan ketepatan kebijakan tersebut.
“Kita sudah merencanakan dalam hal wacana, tetapi belum tentu langsung direalisasikan. Setelah realisasi, baru dinilai apakah pemasangannya tepat atau tidak,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, S.H., mengatakan pihaknya telah mengakomodasi aspirasi mahasiswa yang disampaikan dalam aksi tersebut. Salah satu tuntutan yang menjadi perhatian ialah pencabutan dua speed bump di Jalan Halmahera yang dinilai menimbulkan keluhan di tengah masyarakat.
“Kita tadi sudah mengakomodasi aspirasi dari mahasiswa, salah satunya mengenai speed bump yang menjadi keluhan. Malam ini kita desak memang untuk dicabut dan sudah berkoordinasi dengan Kodaeral serta Dishub Kota Tarakan,” ujarnya.
Yunus menegaskan, dua speed bump di Jalan Halmahera menjadi perhatian utama DPRD untuk segera ditindaklanjuti. Kendati demikian, pihaknya belum dapat memastikan waktu pelaksanaan pencabutan karena masih menunggu hasil koordinasi dengan instansi terkait.
“Untuk jam berapanya kita belum bisa pastikan, tetapi kita memang berharap malam ini. Yang menjadi atensi kita adalah dua yang ada di Jalan Halmahera,” tegasnya.
Adapun speed bump lain yang berada di dekat sekolah belum dipastikan akan dicabut. Yunus mengatakan, keberadaan fasilitas tersebut masih perlu dipertimbangkan dengan melihat urgensi pemasangannya. Karena itu, keputusan terkait pencabutan speed bump di dekat sekolah belum dapat dipastikan saat ini.
“Kalau yang di dekat sekolah, kita belum bisa pastikan untuk dicabut atau tidak karena perlu melihat urgensi pemasangannya. Yang menjadi atensi kita saat ini adalah dua yang ada di Jalan Halmahera,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli








