Polisi Buru Pemasok Sabu Jaringan Pantai Amal, Satu Orang Masih DPO

benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan masih memburu pemasok utama narkotika jenis sabu dalam kasus peredaran yang diungkap di Kelurahan Pantai Amal pada 8 Juli 2026. Polisi menduga peredaran sabu di kawasan pesisir tersebut menggunakan sistem berlapis untuk memutus mata rantai jaringan.

Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, IPTU Hendra Tri Susilo menjelaskan, perkara yang kini ditangani merupakan limpahan penyidikan dari Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara).

“Perkara dan barang bukti ini hasil tangkapan Direktorat Narkoba Polda Kaltara. Penyidikannya kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tarakan,” ujarnya, Rabu (29/7/2026).

Baca Juga :  Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Pantai Amal, Dua Orang Diamankan

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 5,88 gram bruto atau 5,33 gram netto. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4,21 gram netto dimusnahkan sesuai ketentuan penyidikan. Hendra mengungkapkan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka berinisial AA memesan sabu kepada seorang pria berinisial S yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, transaksi tidak dilakukan secara langsung.

Menurutnya, setelah menerima uang dari tersangka, S kembali menghubungi orang lain untuk menyerahkan sabu. Bahkan, orang yang dihubungi tersebut masih menunjuk kurir lain sebagai pengantar barang.

Baca Juga :  Siklon Noul Tingkatkan Potensi Hujan di Kaltara, BMKG Ingatkan Ancaman Banjir dan Longsor

“Jadi tersangka tidak pernah bertemu langsung dengan S. Yang datang menemui tersangka adalah orang suruhan dari orang yang dihubungi oleh S,” jelasnya.

Saat penangkapan berlangsung sekitar pukul 16.00 Wita di Kelurahan Pantai Amal, polisi hanya berhasil mengamankan tersangka. Sementara kurir yang mengantarkan sabu telah meninggalkan lokasi sehingga belum berhasil ditangkap.

“Yang mengantar sudah tidak ada saat kita lakukan penindakan. Karena itu, kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka membeli sabu seharga sekitar Rp1,2 juta. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil dan dijual kembali dengan harga Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per paket. Polisi menyebut sebagian sabu telah sempat diedarkan sebelum tersangka ditangkap. Tersangka juga mengaku baru menjalankan bisnis haram tersebut selama beberapa bulan.

Baca Juga :  Keterbatasan Personel Jadi Tantangan Bea Cukai Tarakan Awasi Barang Ilegal

Saat ini penyidik masih menyelesaikan pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum berkas dilimpahkan ke tahap berikutnya. Sementara itu, pengejaran terhadap DPO berinisial S beserta jaringan pemasok lainnya masih terus dilakukan guna memutus rantai distribusi sabu di kawasan Pantai Amal. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *