benuanta.co.id, TARAKAN – Kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah berdampak langsung terhadap penyaluran dana hibah organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kota Tarakan. Tahun ini, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tarakan memastikan sebagian besar ormas tidak lagi menerima bantuan hibah dari pemerintah daerah akibat keterbatasan keuangan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tarakan, Muhammad Haris, mengungkapkan saat ini pemerintah hanya memprioritaskan bantuan hibah untuk lembaga yang bersifat wajib dan normatif. Menurutnya, kondisi efisiensi membuat ruang anggaran bagi ormas semakin terbatas dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Sekarang yang masih bisa dibantu hanya yang sifatnya normatif seperti bantuan partai politik dan forum tertentu,” ungkapnya, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan forum yang masih mendapatkan dukungan pemerintah di antaranya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK). Namun, besaran bantuan yang diterima juga mengalami pengurangan cukup signifikan akibat penyesuaian anggaran daerah.
“FPK tahun ini hanya dapat Rp25 juta, padahal sebelumnya diusulkan Rp50 juta,” bebernya.
Menurut Haris, FPK merupakan forum yang menaungi perwakilan tokoh-tokoh suku di Kota Tarakan, sementara FKUB menjadi wadah tokoh lintas agama. Selain dua forum tersebut, pemerintah daerah juga tengah mempersiapkan pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) yang nantinya masuk dalam forum binaan pemerintah.
“Nanti ada tiga forum pelat merah yang wajib dibantu pemerintah, yakni FKUB, FPK, dan FKDM,” paparnya.
Meski tetap mendapat dukungan, Haris menegaskan nominal bantuan hibah masih sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Ia menyebut idealnya FKUB dapat menerima hibah hingga Rp150 juta per tahun apabila kondisi fiskal memungkinkan.
“Kalau keuangan daerah memadai tentu bantuan bisa diberikan lebih besar,” ujarnya.
Di tengah efisiensi tersebut, Kesbangpol Kota Tarakan mencatat terdapat lebih dari 200 organisasi masyarakat yang telah memiliki legalitas resmi dan terdaftar. Jumlah itu belum termasuk komunitas nonlegalitas yang kini juga diperbolehkan mendaftar ke Kesbangpol guna memudahkan pembinaan dan pengawasan pemerintah.
“Kalau yang sudah berbadan hukum mungkin ada 200 lebih,” terangnya.
Ia menerangkan organisasi yang belum berbadan hukum tetap diperbolehkan terdaftar, namun tidak dapat memperoleh fasilitas pemerintah seperti bantuan hibah. Kebijakan itu dilakukan agar aktivitas organisasi di masyarakat tetap dapat terpantau oleh pemerintah daerah.
“Mereka boleh mendaftar, tapi tidak bisa menerima bantuan hibah pemerintah,” tegasnya.
Haris mengakui keterbatasan anggaran membuat pemerintah belum mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan organisasi masyarakat di Kota Tarakan. Bahkan, sejumlah anggaran hibah yang sebelumnya direncanakan akhirnya tidak dapat direalisasikan karena kondisi keuangan daerah yang belum stabil.
“Tahun ini praktis hampir tidak ada hibah untuk ormas selain yang memang diwajibkan,” katanya.
Meski bantuan hibah banyak dipangkas, Kesbangpol tetap menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap organisasi masyarakat di daerah. Haris menilai keberadaan ormas tetap memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sosial dan demokrasi di tengah masyarakat.
“Kesbangpol itu tugasnya lebih kepada pengawasan dan deteksi dini terhadap kondisi sosial di masyarakat,” tutupnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli








