Pelaku Pencurian Kotak Amal di Masjid Al-Hamdu Tarakan Diringkus Polisi

benuanta.co.id, TARAKAN – Aksi pencurian kotak amal di Masjid Al-Hamdu, Kelurahan Mamburungan Timur, Tarakan Timur, yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian. Dalam kasus tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Kapolsek Tarakan Timur, AKP Jamzani, S.H., mengungkapkan kasus tersebut bermula dari laporan pengurus masjid setelah kotak amal ditemukan dalam kondisi rusak dan kosong. Ia mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan masyarakat.

“Begitu laporan diterima, anggota mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV yang ada di masjid,” ungkapnya,

Peristiwa pencurian itu terjadi di Masjid Al-Hamdu yang berada di Jalan Padat Karya RT 005 RW 001, Kelurahan Mamburungan Timur, Kecamatan Tarakan Timur, pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 00.48 WITA. Aksi pelaku baru diketahui beberapa jam kemudian saat seorang saksi bernama Rida membersihkan area masjid.

“Kotak amal ditemukan berada di luar masjid dalam keadaan kosong dan gemboknya sudah rusak,” jelasnya.

Dari hasil pengecekan CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur akhirnya mengamankan seorang terduga pelaku berinisial YA alias Y pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 08.30 WITA di kawasan Jalan Sei Mahakam, Kelurahan Mamburungan.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Tarakan Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” bebernya.

AKP Jamzani menerangkan pelaku diketahui berinisial YA, pria kelahiran Tarakan tahun 2003 yang saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku tidak beraksi sendiri, melainkan bersama seorang rekannya berinisial D alias L yang kini masih dalam penyelidikan kepolisian.

“Satu pelaku lainnya masih dalam lidik dan saat ini terus kami lakukan pengejaran,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat aksi pencurian berlangsung. Barang bukti itu antara lain satu buah kotak amal, rekaman CCTV dalam bentuk flashdisk, jaket warna biru dongker, celana pendek abu-abu, gesper, serta sepasang sandal hitam milik pelaku.

“Semua barang bukti sudah kami amankan guna kepentingan penyidikan,” paparnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pencurian dilakukan untuk mengambil uang di dalam kotak amal dan membaginya kepada kedua pelaku. Kerugian akibat aksi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2 juta.

“Uang hasil pencurian rencananya dibagi dua oleh para pelaku setelah kotak amal dibongkar,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami pastikan proses hukum berjalan secara profesional dan tuntas,” katanya.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing isu-isu yang belum tentu benar di media sosial terkait kasus tersebut. Polisi meminta warga tetap menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan segera melapor apabila mengetahui tindak kriminal di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan segera memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian,” tutupnya. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *