2 Pengedar Sabu di Sebatik Timur Diringkus Polisi, Barang Bukti 7 Gram Siap Edar Turut Disita

benuanta.co.id, NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah perbatasan.

Dua pria berinisial R dan H diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani RT 007, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, pada Rabu (13/5/2026) sekira pukul 20.00 Wita.

Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.

“Berdasarkan informasi yang diterima, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan langsung menuju lokasi dan mengamankan dua orang laki-laki berinisial R dan H,” ujar Sunarwan.

Saat penggerebekan, polisi melakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 6,3 gram milik tersangka R.

Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa lokasi berbeda, yakni di atas lantai rumah, di dalam kotak rokok besi warna merah di dapur, serta di dalam baskom kamar mandi.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai hasil penjualan sebesar Rp2 juta, puluhan plastik pembungkus sabu, sedotan transparan, korek api gas, gunting, jepitan besi, satu unit telepon genggam merek Samsung, serta satu unit sepeda motor Yamaha Gear.

Dari hasil pemeriksaan, R mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku sempat memberikan sabu kepada H untuk dijual kembali.

Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap H dan kembali menemukan delapan bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,72 gram yang disimpan di dalam botol kaca transparan di rumah tersebut.

“Dari hasil pengembangan, H diketahui membantu menjual sabu milik R. Paket sabu dijual dengan harga sekitar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu,” sebutnya.

Kepada petugas, H mengaku sabu tersebut diperoleh dari R dan dititipkan untuk dijual. Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Nunukan guna proses hukum lebih lanjut.

Sunarwan menegaskan pihaknya juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Sebatik. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *