benuanta.co.id, TARAKAN – Kementerian Agama (Kemenag) Tarakan mulai melaksanakan program Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah) sesuai edaran pusat Nomor 6 Tahun 2025.
Program ini difokuskan untuk menertibkan praktik perkawinan yang tidak tercatat, termasuk nikah siri, agar masyarakat lebih sadar pentingnya pencatatan resmi.
Kepala Seksi Binmas Islam Kemenag Tarakan, Muhammad Aslam, mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat bersama Kepala KUA dan penghulu untuk menyamakan langkah.
Ia menjelaskan, pendataan nikah siri dilakukan sejak 1 Juli hingga 30 Desember 2025. Hasilnya kemudian akan dilaporkan ke Kanwil Kemenag Kalimantan Utara, lalu diteruskan ke pusat.
“Pendataan ini supaya kita tahu berapa banyak pasangan siri sebenarnya. Hasilnya nanti bisa menjadi dasar bagi pemerintah, misalnya untuk menggelar sidang isbat nikah massal,” jelasnya, Kamis (25/9/2025).
Pendataan akan dilakukan secara berjenjang, mulai dari kecamatan, kelurahan hingga RT. Dengan cara ini, data pasangan yang menikah tanpa pencatatan resmi diharapkan lebih terpetakan.
“RT itu pasti tahu warganya, apalagi sekarang ada grup RT. Jadi lebih mudah,” ujarnya.
Ia menambahkan, tren nikah siri di Tarakan sempat menunjukkan penurunan pada tahun ini, berdasarkan keterangan dari Pengadilan Agama. Meski demikian, angka pastinya baru akan diketahui setelah seluruh data terkumpul pada Desember mendatang.
Program ini juga diharapkan menertibkan para pihak yang menikahkan secara siri. Sebab, sebagian besar praktik nikah siri dilakukan oleh mantan P3N maupun imam masjid.
“Kami akan sosialisasi kepada mereka agar mengarahkan masyarakat menikah di KUA, karena di sana gratis dan resmi,” tambahnya.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya pencatatan nikah sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pasangan. Tanpa pencatatan resmi, pernikahan tidak bisa diakui negara.
“Kalau tidak tercatat, sampai kapanpun dia tetap siri (status pernikahan),” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa







