3 Parpol akan Diverifikasi Ulang KPU Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan masih melakukan verifikasi faktual terhadap Partai Politik (Parpol). Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Nunukan, Kaharuddin mengatakan, dari 20 parpol yang kepesertaannya ada di Nunukan, tersisa 3 parpol yang belum dilakukan verifikasi faktual.

“Saat ini tersisa 3 parpol yang belum dilakukan verifikasi faktual yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo),” kata Kaharuddin, Ahad (13/11).

Diungkapkannya, dalam verifikasi faktual setidaknya pihaknya melakukan verifikasi terhadap 20 parpol yang kepesertaannya ada di Kabupaten Nunukan termasuk diantarnya 9 partai di Parlemen Nunukan, dan 3 partai baru.

Kaharudin mengutarakan, ketiga parpol yang belum dilakukan verifikasi faktual tersebut termasuk dalam lima partai yang menggugat KPU RI yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Republik Indonesia, menggugat pengumuman KPU RI Nomor 9/PL.01.1.PU/05/2022 tentang Hasil Verifikasi Administrasi pada tanggal 13 Oktober 2022.

Lantaran tidak lolos verifikasi administrasi karena Sistem Informasi Pemilih (Sipol) dan gagal mengunggah data ke Sipol karena server yang down, sehingga hasilnya parpol tersebut tidak bisa ikut tahapan verifikasi faktual.

Lanjut Kaharuddin, kelima parpol tersebut menuntut agar dinyatakan lolos verifikasi administrasi sehingga bisa mengikuti tahapan verifikasi faktual, mengingat mereka adalah parpol baru yang harus mengikuti ketentuan berdasarkan Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020.

“Karena hal itu, sehingga proses verifikasi dari ketiga parpol tersebut menjadi lebih lambat dibandingkan parpol yang lainnya,” katanya.

Gugatan kelima Parpol tersebut telah dikabulkan oleh Bawaslu RI, kendati begitu, Kaharudin mengatakan ketiga parpol yang telah memenangkan gugatan yang kepesertaannya ada di Nunukan tersebut belum bisa dilakukan verifikasi faktual lantaran syarat administrasinya belum memenuhi syarat.

“Ketiga parpol tersebut akan kita lakukan verifikasi administrasi ulang sampai 15 November mendatang, sedangkan untuk pengumuman hasil verifikasi administrasi perbaikannya itu nantinya dilakukan KPU RI,” pungkasnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *