benuanta.co.id, JAKARTA – Ketimpangan pembangunan kawasan industri antara Pulau Jawa dan luar Jawa menjadi perhatian serius dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Hj. Rahmawati, menilai pemerintah perlu mengidentifikasi secara menyeluruh akar persoalan yang selama ini menghambat pertumbuhan kawasan industri di luar Jawa, sehingga kebijakan yang dihasilkan mampu menarik investasi secara berkelanjutan.
Hal itu disampaikan Rahmawati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri bersama Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, Senin (29/6/2026).
Rahmawati mengungkapkan, data kinerja kawasan industri nasional tahun 2026 menunjukkan kesenjangan yang masih sangat mencolok. Meskipun kawasan industri di luar Jawa menguasai 61,24 persen dari total luas lahan kawasan industri nasional, jumlah kawasan industrinya hanya 73 dari total 179 kawasan industri, atau sekitar 40,78 persen. Sementara itu, nilai penanaman modal yang masuk ke kawasan industri di luar Jawa juga masih jauh dari sebanding dengan kawasan industri di Pulau Jawa.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan ketimpangan yang telah berlangsung lama dan bersifat mendasar sehingga membutuhkan solusi yang lebih komprehensif dibanding sekadar pemberian insentif investasi.
“Ketimpangan kawasan industri Jawa dan di luar Jawa. Data kinerja kawasan industri nasional 2026 menunjukkan kenyataan yang sangat mencolok. Meskipun luas kawasan industri luar Jawa mencapai 61,24 persen dari total lahan nasional, namun jumlah kawasan industri luar Jawa hanya 73 dari 179 kawasan industri atau sekitar 40,78 persen dengan nilai penanaman modal yang masih jauh dari sebanding, menunjukkan ketimpangan yang tidak sesuai, berlangsung lama, dan bersifat mendasar,” sebutnya.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan, pemerintah harus melakukan pendalaman terhadap penyebab kawasan industri di luar Jawa selama bertahun-tahun belum mampu menarik perusahaan penyewa secara signifikan. Menurutnya, pembahasan RUU Kawasan Industri harus mampu menjawab persoalan mendasar tersebut.
“Jadi pertanyaan saya, kami ingin menggali lebih dalam akar permasalahan ini. RUU menawarkan fasilitas dan kemudahan tambahan berdasarkan letak kawasan industri. Namun, apakah pemerintah telah melakukan pendalaman mengapa kawasan industri di luar Jawa secara bertahun-tahun gagal menarik perusahaan penyewa secara bermakna?,” tegasnya.
Dirinya menilai pengembangan kawasan industri di luar Jawa tidak cukup hanya mengandalkan pemberian insentif. Pemerintah juga harus memastikan tersedianya infrastruktur logistik yang memadai, pasokan energi yang andal, serta kemudahan regulasi bagi pelaku usaha agar iklim investasi menjadi lebih kompetitif.
Ia pun meminta pemerintah menjelaskan apakah rendahnya minat investor disebabkan oleh lemahnya jaringan logistik, terbatasnya tenaga kerja industri, ketidakpastian pasokan energi, atau regulasi pemerintah daerah yang belum mendukung dunia usaha.
“Apakah karena lemahnya jaringan logistik, terbatasnya tenaga kerja industri, tidak pastinya pasokan energi, atau karena aturan daerah yang tidak mendukung?,” tuturnya.
Rahmawati menegaskan, identifikasi terhadap akar persoalan tersebut menjadi langkah penting agar ketentuan dalam RUU Kawasan Industri tidak hanya memberikan fasilitas tambahan berdasarkan letak kawasan industri, tetapi juga mampu menghadirkan solusi nyata terhadap hambatan investasi di daerah.
Ia berharap regulasi yang tengah dibahas dapat menjadi instrumen untuk mempercepat pemerataan pembangunan industri nasional, meningkatkan daya saing kawasan industri di luar Jawa, serta menciptakan pertumbuhan investasi yang lebih merata di seluruh wilayah Indonesia. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina







