benuanta.co.id, TARAKAN – Akses pembiayaan bagi pelaku usaha industri kreatif, UMKM, serta perempuan di Kalimantan Utara masih menghadapi sejumlah hambatan yang cukup signifikan. Kesenjangan tersebut terlihat dari keterbatasan akses terhadap lembaga keuangan formal, khususnya perbankan, meskipun kelompok ini memiliki potensi ekonomi yang besar.
Dekan Fakultas Ekonomi, Universitas Borneo Tarakan, Prof. Dr. E. Mohamad Nur Utomo, S.E., M.Si., mengungkapkan hal tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain rendahnya kepemilikan aset yang dapat dijadikan agunan, terbatasnya literasi keuangan, serta belum terbentuknya catatan keuangan yang terstruktur. Kondisi ini membuat banyak pelaku usaha tidak memenuhi kriteria administratif perbankan.
“Banyak pelaku usaha memiliki potensi yang baik, namun belum dapat menjangkau pembiayaan karena kendala administratif dan agunan,” ungkapnya, Sabtu (2/5/2026).
Di sisi lain, sistem keuangan formal masih cenderung menggunakan pendekatan konvensional yang menitikberatkan pada jaminan fisik dan indikator keuangan tradisional. Akibatnya, pelaku usaha yang secara usaha layak namun tidak memiliki agunan tetap kesulitan memperoleh akses pembiayaan. Ia menegaskan,
“Pendekatan sistem keuangan saat ini masih terlalu bergantung pada jaminan fisik, sehingga banyak usaha potensial tidak terakomodasi,” jelasnya.
Literasi keuangan yang rendah serta belum adanya rekam jejak keuangan yang baik juga memperkuat hambatan tersebut. Hal ini berdampak pada terbatasnya kemampuan pelaku usaha dalam membangun kredibilitas di hadapan lembaga keuangan. Ia menyampaikan,
“Tanpa literasi dan pencatatan keuangan yang memadai, pelaku usaha akan sulit membangun kepercayaan dengan lembaga pembiayaan,” bebernya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa inklusi keuangan tidak hanya berkaitan dengan perluasan akses layanan keuangan, tetapi juga menyangkut aspek keadilan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat. Dalam pandangan tersebut, inklusi keuangan dipahami sebagai upaya mengurangi kesenjangan akses pembiayaan di berbagai kelompok usaha.
“Inklusi keuangan harus dimaknai sebagai instrumen keadilan ekonomi, bukan sekadar perluasan layanan perbankan,” imbuhnya.
Sebagai solusi, Prof Nur Utomo memaparkan perlunya penguatan skema pembiayaan yang lebih adaptif, termasuk pendekatan berbasis kepercayaan (trust-based financing), pemanfaatan teknologi finansial (fintech), serta peningkatan literasi dan pendampingan usaha secara berkelanjutan.
“Sistem pembiayaan perlu lebih fleksibel dengan memanfaatkan teknologi dan pendekatan berbasis kepercayaan,” paparnya.
Selain itu, Prof Nur Utomo memperkenalkan konsep Inclusive Financial Management berbasis Gender dan Kearifan Lokal sebagai pendekatan yang lebih komprehensif. Konsep ini menempatkan sistem keuangan tidak hanya sebagai alat ekonomi, tetapi juga sebagai sarana menciptakan keadilan sosial.
“Sistem keuangan harus mampu menjadi instrumen keadilan yang mempertimbangkan aspek sosial dan budaya masyarakat,” ujarnya.
Konsep tersebut dibangun melalui lima pilar utama, yakni akses keuangan inklusif dengan alternative credit scoring, sensitivitas gender dalam desain pembiayaan, integrasi kearifan lokal sebagai penguatan modal sosial, pemanfaatan fintech, serta kemitraan strategis antar pemangku kepentingan.
“Kelima pilar ini menjadi dasar untuk membangun sistem keuangan yang lebih inklusif dan relevan dengan kondisi lokal, lanjutnya.
Pendekatan berbasis kearifan lokal dan gender dinilai penting dalam memperluas partisipasi ekonomi, terutama bagi perempuan dan pelaku UMKM di daerah “Aspek gender dan kearifan lokal perlu diintegrasikan agar sistem pembiayaan lebih adil dan sesuai dengan realitas masyarakat,” ujarnya.
Dengan demikian, penguatan inklusi keuangan diharapkan tidak hanya membuka akses pembiayaan, tetapi juga mendorong terciptanya sistem ekonomi yang lebih merata, adaptif, dan berkelanjutan di daerah.
“Tujuan akhirnya adalah membangun sistem keuangan yang inklusif, berkeadilan, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi lokal,” tutupnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







