Warga Diimbau Jangan Tanam Rumput Laut di Jalur Pelintas Kapal

benuanta.co.id, NUNUKAN – Perkembangan pembudidaya rumput laut di Nunukan tak dapat dikontrol, sehingga dampaknya turut mengganggu jalur kapal dan speedboat dari semua arah.

Kapal cepat KMP. Manta II batal mengangkut penumpang dari Pelabuhan Penyeberangan Sei. Jepun Kabupaten Nunukan pada Jumat, 27 Oktober 2023 malam akibat baling-baling kapal terlilit pondasi tali rumput laut saat bertolak dari pelabuhan.

Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah mengatakan pihaknya akan tetap melakukan koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Utara, karena di dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 terkait pemerintahan daerah, tanggung jawab laut sudah tidak ada di daerah melainkan di provinsi.

Baca Juga :  Pemkab Nunukan Dukung Penuh Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif

“Kita hanya berkoordinasi dan menyampaikan kejadian yang terjadi di perairan Kabupaten Nunukan,” kata Hanafiah, kepada benuanta.co.id, Senin, 6 November 2023.

Dia berharap kepada pemerintah provinsi yang membidangi bisa segera turun ke lapangan untuk melihat secara langsung. Sebenarnya provinsi Kaltara sudah menanggulangi dan membuat zona di perairan laut Nunukan yang bisa ditanami rumput laut dan yang tidak boleh.

Baca Juga :  Cetak SDM Unggul, Pemkab Nunukan Gelar Pelatihan Vokasi di Lima Bidang Keterampilan

“Zona itu sudah ada tapi masyarakat kita yang belum disiplin untuk melakukan penanaman bibit rumput lautnya,” jelasnya.

Jika dilihat perairan di Nunukan untuk perlintasan kegiatan kemasyarakatan dari Nunukan ke Tarakan sudah mulai sempit, hal itu sangat berisiko terjadinya kecelakaan di laut.

“Saya menghimbau kepada masyarakat pembudidaya rumput laut agar bisa disiplin di perairan yang digunakan perlintasan kapal maupun speedboat untuk tidak menanam rumput laut,” pungkasnya.(*)

Baca Juga :  Hadiri Penas KTNA XVII 2026 di Gorontalo, Bupati Nunukan Disambut Adat Mopotilolo

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *