benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang diinisiasi DPRD Kabupaten Nunukan.
Kehadiran regulasi tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat fondasi ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing daerah perbatasan.
Dukungan itu disampaikan Bupati Nunukan H. Irwan Sabri melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan, Sirajuddin, saat menyampaikan pandangan pemerintah daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan.
Sirajuddin menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD yang mengusulkan Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagai instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas, budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
“Pemerintah Daerah menyambut baik penyusunan Ranperda ini sebagai upaya memperkuat pilar ekonomi masyarakat, mengembangkan potensi talenta lokal, serta mengoptimalkan kreativitas berbasis budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi,” ujarnya.
Menurutnya, Ranperda tersebut memiliki landasan filosofis dan yuridis yang kuat. Selain bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan ekosistem ekonomi kreatif yang kondusif, regulasi ini juga merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Pemkab Nunukan menilai substansi Ranperda telah memuat sejumlah strategi penting, di antaranya pengembangan ekosistem ekonomi kreatif secara menyeluruh, peningkatan kapasitas pelaku usaha kreatif, penguatan pemasaran berbasis kekayaan intelektual, penyediaan infrastruktur pendukung, hingga pemberian insentif fiskal maupun nonfiskal.
Meski demikian, pemerintah daerah memberikan sejumlah masukan untuk penyempurnaan materi Ranperda. Salah satunya terkait penguatan transformasi digital melalui pemanfaatan platform perdagangan elektronik, kecerdasan buatan (artificial intelligence), dan teknologi finansial yang dibarengi dengan peningkatan literasi digital serta perlindungan data pribadi.
Selain itu, Pemkab Nunukan juga menekankan pentingnya perlindungan dan pengembangan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai identitas dan kekayaan budaya daerah. Beberapa produk unggulan dan warisan budaya yang dinilai perlu memperoleh perlindungan hukum antara lain Batik Lulantatibu, Beras Adan Krayan, Garam Gunung Krayan, anyaman rotan Dayak Lundayeh, serta berbagai warisan budaya masyarakat Tidung.
Sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan negara lain, Nunukan juga memiliki peluang besar untuk memperluas pasar produk kreatif hingga ke tingkat internasional. Karena itu, Ranperda diharapkan mampu mengakomodasi kebijakan yang mendukung fasilitasi ekspor, perluasan akses pasar global, serta penguatan kemitraan perdagangan lintas negara.
“Pemerintah Daerah menerima dan mendukung Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif untuk dibahas pada tahapan selanjutnya serta berkomitmen aktif dalam proses harmonisasi materi agar menghasilkan regulasi yang implementatif dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Pemkab Nunukan berharap Ranperda tersebut dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan. Dengan demikian, potensi lokal yang dimiliki daerah dapat berkembang lebih optimal, meningkatkan daya saing produk unggulan, serta membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat Kabupaten Nunukan. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina








