Perizinan Jadi Hambatan, DPMPTSP Kaltara Cari Solusi Ekspor Bersama Pelaku Usaha

benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) harmonisasi kebijakan ekspor komoditas perikanan guna mencari solusi atas berbagai hambatan yang dihadapi pelaku usaha dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya terkait perizinan ekspor, Selasa (23/6/2026).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltara, Hasriyani menjelaskan, forum tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai aspirasi yang disampaikan pelaku usaha, termasuk hasil pertemuan antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltara pada 18 Juni 2026.

Menurutnya, sektor perikanan menjadi salah satu penopang utama ekonomi daerah karena banyak pelaku usaha dan UMKM bergerak di bidang pengolahan maupun perdagangan hasil perikanan untuk pasar ekspor.

Baca Juga :  Rumah Dinas KPP Pratama Tanjung Redeb di Jalan Ladang Dalam Terbakar, 2 Pegawai Terpaksa Dipindahkan

“FGD ini terkait harmonisasi kebijakan ekspor komoditas perikanan. Berangkat dari permasalahan yang dihadapi pengusaha dan UMKM kita. Banyak yang bergerak di sektor perikanan, baik yang mengolah hasil perikanan maupun yang langsung melakukan ekspor,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, sejumlah pelaku usaha mikro mengalami kendala dalam memenuhi persyaratan perizinan yang diperlukan untuk melakukan ekspor. Salah satu persoalan utama adalah ketidaksesuaian klasifikasi usaha dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) setelah adanya penyesuaian regulasi pada 2025 dan 2026.

Akibatnya, sejumlah usaha mikro yang ingin menembus pasar ekspor kesulitan melanjutkan proses perizinan karena terbentur persyaratan yang tidak terakomodasi dalam KBLI.

Baca Juga :  Seluruh Devisa Ekspor SDA Wajib Masuk Dalam Negeri, BI dan Pemerintah Bersinergi Jinakkan Dolar

“Permasalahannya salah satunya terkait permodalan. Mereka masuk kategori mikro, sementara ketika ingin ekspor ada persyaratan yang mengarah pada skala usaha besar. Ini yang tidak terakomodir di dalam KBLI,” jelasnya.

Dirinya menyebut, untuk kategori usaha besar diperlukan nilai modal di atas Rp5 miliar. Sementara sebagian besar pelaku usaha perikanan di Kaltara masih berada pada kategori mikro dan kecil. FGD yang digelar kali ini merupakan pertemuan kedelapan yang membahas persoalan serupa.

Dari forum tersebut telah dihimpun sejumlah catatan dan rekomendasi yang akan dirumuskan menjadi usulan resmi kepada pemerintah pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Kewenangan regulasi ini ada di pusat. Dari hasil pertemuan tadi sudah ada beberapa catatan yang akan kita rumuskan dan komunikasikan ke pusat sebagai bahan penyesuaian kebijakan,” terangnya.

Baca Juga :  Persyaratan Ekspor Perikanan Dinilai Memberatkan Pelaku Usaha, Ombudsman Kaltara Dorong Revisi Regulasi 

Ia berharap usulan tersebut dapat menjadi solusi agar pelaku usaha mikro tetap memperoleh legalitas usaha dan dapat melanjutkan aktivitas ekspornya tanpa terkendala aturan administratif yang belum mengakomodasi karakteristik usaha mereka.

“Kalau kami di perizinan, ketika itu sudah terpenuhi semua, tidak ada alasan untuk tidak melakukan proses untuk percepatan perizinan. Tapi di sini tadi memang bagaimana kita memadukan, mengharmonisasikan, tidak membuat sebuah aturan yang baru, tetapi aturan pusat dan daerah itu bisa diharmonisasikan mungkin dengan instansi terkait yang lainnya,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine T

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *