benuanta.co.id, TARAKAN – Digitalisasi pelayanan kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN mulai menjadi bagian penting dalam upaya mengendalikan antrean pasien di rumah sakit. Namun, penerapan sistem berbasis teknologi tersebut juga menyisakan tantangan lain, terutama bagi masyarakat lanjut usia (lansia) dan pasien yang belum terbiasa menggunakan telepon seluler berbasis Android.
Kondisi itu menjadi perhatian dalam Forum Komunikasi Publik yang digelar bersama RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan dan BPJS Kesehatan Cabang Kalimantan Utara.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan, dr. Budy Azis B menjelaskan, penggunaan Mobile JKN tidak sebatas memberikan kemudahan bagi peserta untuk mendapatkan nomor antrean. Sistem tersebut juga membantu rumah sakit mengatur distribusi pasien berdasarkan jadwal pelayanan.
Dengan melakukan pendaftaran lebih awal, rumah sakit dapat memperkirakan jumlah pasien yang akan mendapatkan pelayanan pada waktu tertentu. Kondisi ini diharapkan mampu menekan waktu tunggu sekaligus mengurangi penumpukan pasien di rumah sakit.
Namun, efisiensi tersebut tidak boleh membuat pelayanan kesehatan sepenuhnya bergantung pada kemampuan masyarakat menggunakan teknologi. RSUD dr. H. Jusuf SK masih menyediakan pendaftaran secara langsung bagi pasien yang mengalami kendala dalam mengakses layanan digital.
“Bagi pasien lansia atau yang belum terbiasa dengan pendaftaran online, kami tetap memfasilitasi pendaftaran secara langsung di rumah sakit. Kami tidak ingin ada masyarakat yang kesulitan mengakses layanan hanya karena kendala teknologi,” tegasnya.
Kebijakan tersebut menjadi penting di tengah dorongan digitalisasi pelayanan publik. Sebab, tidak semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memiliki kemampuan, perangkat maupun kebiasaan yang sama dalam menggunakan layanan berbasis aplikasi.
Jika tidak diantisipasi, sistem yang awalnya dirancang untuk mempermudah pelayanan justru berpotensi menjadi hambatan bagi kelompok tertentu.
Oleh karena itu, digitalisasi pelayanan kesehatan idealnya tidak hanya diukur dari seberapa banyak masyarakat yang menggunakan aplikasi, tetapi juga dari kemampuan fasilitas kesehatan menyediakan alternatif bagi mereka yang belum mampu mengakses layanan digital.
Persoalan antrean juga tidak sepenuhnya dapat diselesaikan hanya dengan mewajibkan atau mendorong pasien menggunakan Mobile JKN.
Menanggapi hal tersebut, Perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Kalimantan Utara, Denni Marta Passarela, menjelaskan pengendalian antrean juga berkaitan dengan pemahaman masyarakat terhadap sistem rujukan JKN.
Peserta JKN tidak selalu harus langsung datang ke rumah sakit. Pelayanan dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama lainnya.
“Apabila berdasarkan indikasi medis pasien membutuhkan pelayanan lanjutan, barulah pasien mendapatkan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan,” ungkapnya
Denni mengingatkan, pasien dengan kondisi yang tidak tergolong gawat darurat dapat memanfaatkan pelayanan di FKTP, termasuk puskesmas yang menyediakan layanan selama 24 jam.
Menurutnya, pemahaman tersebut diperlukan untuk mencegah pasien non-gawat darurat menumpuk di rumah sakit. Sebab, ketika seluruh keluhan kesehatan diarahkan langsung ke rumah sakit, beban pelayanan akan semakin besar. Pada akhirnya, pasien yang benar-benar membutuhkan pemeriksaan dan tindakan lanjutan berpotensi menghadapi kepadatan pelayanan.
Ia menjelaskan, persoalan antrean harus dilihat secara lebih menyeluruh. Tidak hanya dari sisi teknologi pendaftaran, tetapi juga dari kepatuhan terhadap alur rujukan dan kemampuan masyarakat memahami kapan harus ke FKTP dan kapan membutuhkan pelayanan rumah sakit. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Endah Agustina







