benuanta.co.id, BERAU – Wakil Bupati Berau, Gamalis, meluapkan kekecewaannya terhadap komitmen lingkungan para pelaku industri pertambangan dan perkebunan di wilayahnya.
Ia menyoroti maraknya lubang bekas galian tambang yang dibiarkan menganga tanpa ada kejelasan pemulihan.
Sentilan keras ini disampaikan Gamalis merespons potret kelam deforestasi di Bumi Batiwakkal—sebutan Kabupaten Berau.
Padahal, korporasi memiliki kewajiban lingkungan melalui skema dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Corporate Social Responsibility (CSR).
“Adanya Jamrek dan CSR, kita berharap perusahaan turut ambil andil. Kalau kita lihat kan tidak ada, masih banyak lubang tambang yang belum direklamasi,” ujar Gamalis dengan nada getir, Sabtu (20/6/2026).
Kemarahan Gamalis bukan tanpa alasan kuat. Berdasarkan data terbaru dari Auriga Indonesia, Kabupaten Berau kini bertengger di peringkat pertama sebagai daerah dengan deforestasi terluas di Kalimantan Timur.
Angka kerusakan hutan di Berau tercatat sangat masif, yakni mencapai 19,2 ribu hektare.
Angka tragis ini terpaut jauh dari Kabupaten Kutai Timur yang berada di posisi kedua dengan luasan deforestasi sebesar 12,8 ribu hektare.
Gamalis mengkritik keras sikap egois sejumlah korporasi resmi maupun pelaku aktivitas tambang ilegal.
Menurutnya, pengusaha hanya haus mengeruk kekayaan alam Berau, namun mendadak hilang tanggung jawab saat diminta melakukan pelestarian atau reboisasi.
Ia mengingatkan bahwa dana Jamrek sejatinya sudah disiapkan dan disetorkan oleh perusahaan sebelum aktivitas eksplorasi batu bara dimulai.
Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi korporasi untuk mengelak dari kewajiban sosiologis dan ekologis tersebut.
“Jalankan kewajiban saudara. Giliran cuci piring, diserahkan ke pemerintah. Ini tidak fair,” cetus Gamalis.
Akibat pembiaran lubang-lubang raksasa tersebut, masyarakat lokal kini harus menanggung beban berat akibat bencana ekologis yang mengintai, salah satunya ancaman banjir yang kian parah.
Di sisi lain, Gamalis blak-blakan mengakui bahwa Pemerintah Kabupaten Berau saat ini seolah tidak berdaya menghadapi kenakalan korporasi tersebut.
Sejak kewenangan pengawasan dan penindakan sektor pertambangan ditarik penuh oleh pemerintah pusat, pemda kehilangan taji untuk melakukan intervensi langsung maupun mengeksekusi sanksi di lapangan.
“Memang kewenangan kita terbatas,” pungkas Gamalis pasrah. (adv)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Ramli








