benuanta.co.id, BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menegaskan komitmennya dalam menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersangkut kasus hukum, khususnya tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, M. Said, menegaskan ASN yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan secara otomatis akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
“Sesuai ketentuan, kalau sudah ditetapkan tersangka kemudian ditahan, BKPSDM akan berkoordinasi meminta surat penahanan yang bersangkutan. Setelah ditahan, otomatis dia diberhentikan dari jabatannya sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah),” ujar M. Said saat ditemui wartawan, Rabu (5/8/2026).
M. Said menjelaskan, meskipun status kepegawaiannya masih menunggu hasil putusan pengadilan, hak-hak finansial seperti tunjangan jabatan dipastikan akan dihentikan atau dipotong sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pelakunya yang menjalani rehabilitasi, M. Said mengungkapkan bahwa perlakuannya akan sedikit berbeda karena belum ada preseden kasus rehabilitasi ASN di lingkungan Pemkab Berau sebelumnya.
“Selama ini belum ada kasus yang dilakukan rehab, biasanya kan langsung ditahan. Kalau misal ada opsi rehab, untuk sementara waktu kita bebas tugaskan dari semua pekerjaannya sampai selesai masa rehabnya,” ungkap Said.
Terkait tunjangan selama masa rehabilitasi, M. Said menegaskan tunjangan hanya diberikan kepada pegawai yang aktif bekerja.
“Tunjangan itu dibayar kalau dia melakukan atau masuk kerja. Otomatis ketika mengajukan atau diberi rehab, dia tidak bekerja, artinya tunjangannya tidak diberikan,” tegasnya.
Ia pun menambahkan Pemkab Berau tidak akan mentoleransi pelanggaran terkait narkotika karena dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Pelaku yang dijatuhi hukuman berat dipastikan akan diberhentikan secara permanen. (*)
Reporter: Georgie Sihaloho
Editor: Endah Agustina







