Pemkab Berau Luncurkan Relaksasi Pajak, PBB-P2 Dapat Diskon hingga 10 Persen

benuanta.co.id, BERAU – Tunggakan tahunan yang menumpuk kerap menjadi alasan utama sebagian warga Berau enggan melunasi kewajiban perpajakan mereka. Guna menyiasati penumpukan utang pajak yang disertai denda membengkak tersebut, pemerintah daerah kini meluncurkan program relaksasi pajak.

Bupati Berau, Sri Juniarsih, mengimbau para wajib pajak untuk tidak menunda-nunda pembayaran.  Sebab, kelalaian dalam membayar pajak secara tepat waktu hanya akan mengakibatkan akumulasi denda yang memberatkan di kemudian hari.

“Bayar rutin, jangan ditunda-tunda. Biar dendanya tidak besar,” kata Sri Juniarsih, Kamis (18/6/2026).

Baca Juga :  Pemkab Berau Kebut Pengoperasian TPS 3R di Pulau Maratua

Kata dia, salah satu fokus relaksasi tahun ini menyasar pada pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Pemerintah daerah memberikan insentif berupa diskon pelunasan PBB-P2 sebesar 10 persen khusus untuk pembayaran yang dilakukan pada bulan Juni dan Juli 2026,” sebutnya.

Sementara untuk pelunasan pada periode Agustus hingga September 2026, diskon yang diberikan sebesar 5 persen. “Jangan sampai ini diabaikan, karena ini ditanggung pribadi orang yang punya tanah di Berau,” ucapnya.

Baca Juga :  Bupati Berau Ajak Masyarakat Gemar Transaksi lewat QRIS

Sebab bagi dia, demi memaksimalkan penyerapan pajak, bupati juga meminta seluruh Ketua RT di Berau untuk aktif bergerak sebagai agen pajak pemerintah.

“Upaya para Ketua RT ini pun dipastikan akan mendapat apresiasi finansial dari pemerintah daerah,” tegasnya.

Selalin itu, menurutnya, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, pemerintah akan menyisihkan insentif senilai Rp2.500 untuk setiap lembar pembayaran PBB yang berhasil ditagih oleh RT.

“Jika diakumulasikan dengan jumlah warga dalam satu wilayah, insentif ini tentu menjadi pundi-pundi pendapatan tambahan yang menjanjikan bagi para Ketua RT,” tuturnya.

Baca Juga :  Kunjungan Wisatawan Meningkat, Sri Juniarsih Dorong Pengembangan Homestay di Biduk-biduk

Apa lagi Sri Juniarsih Mas menilai saat ini, mekanisme pembayaran pun sudah dipermudah.

‘Warga cukup melakukan pengecekan nilai tagihan PBB-P2 secara mandiri melalui kanal resmi EPBB Kabupaten Berau. Setelah mengetahui besaran nominalnya, wajib pajak bisa langsung bertransaksi secara praktis melalui layanan pembayaran daring (online) milik BPD Kaltimtara,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *