benuanta.co.id, TARAKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tarakan memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara hasil penindakan di wilayah Kalimantan Utara dengan total nilai mencapai Rp268 juta, Kamis (18/6/2026).
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Tarakan, Wahyu Budi Utomo menjelaskan barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok ilegal, tembakau iris tanpa pita cukai, pakaian bekas ilegal, senjata tajam, kosmetik, serta sejumlah minuman beralkohol hasil penindakan.
Adapun barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode September 2025 hingga Januari 2026. Barang yang dimusnahkan meliputi 54.292 batang rokok ilegal berbagai merek, 3.000 gram tembakau iris, 24 ball pakaian bekas, 5 botol dan 4 galon (22,5 liter) minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 18 pcs senjata tajam, serta 40 pcs kosmetik ilegal.
“Barang yang dimusnahkan hari ini berupa rokok ilegal, tembakau iris, pakaian bekas, senjata tajam dan kosmetik. Nilai keseluruhannya sekitar Rp268.394.820,” ujarnya.
Menurutnya, barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan gabungan yang melibatkan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, Pengadilan, serta didukung Pemerintah Kota Tarakan.
Pemusnahan dilakukan setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui surat persetujuan tertanggal 11 Juni 2026 Nomor S-29.
“Ini merupakan tindak lanjut dari hasil penindakan yang telah disetujui pemusnahannya oleh Menteri Keuangan,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan barang sitaan berasal dari berbagai lokasi, mulai dari kios-kios, hasil pemeriksaan terhadap kru kapal, hingga operasi pasar yang rutin dilaksanakan Bea Cukai bersama instansi terkait. Khusus untuk minuman beralkohol ilegal, sebagian besar diperoleh melalui operasi pasar maupun pemeriksaan kapal yang masuk ke wilayah Tarakan.
“Dari operasi pasar dan juga pemeriksaan kapal. Ada juga yang dibawa oleh kru kapal,” jelasnya.
Sementara itu, terkait pakaian bekas ilegal atau ballpres, proses penanganan masih difokuskan pada penyelesaian administrasi terhadap barang sitaan. Hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
“Yang kami dahulukan adalah penyelesaian terhadap barangnya dulu. Kalau nantinya ada tersangka, biasanya cukup disisihkan satu atau dua barang sebagai barang bukti untuk proses berikutnya,” terangnya.
Ia juga menerangkan kendaraan yang hanya digunakan untuk melangsir atau mengangkut ballpres tidak termasuk objek penyitaan karena hanya berfungsi sebagai alat angkut.
“Kalau kendaraan hanya untuk langsir, itu tidak termasuk. Yang kami tangani adalah barangnya,” ujarnya.
Melalui pemusnahan tersebut, Bea Cukai Tarakan berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai. Selain penindakan, edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha juga terus dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap peredaran barang ilegal di wilayah perbatasan. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina








