benuanta.co.id, TARAKAN – BPJS Kesehatan Cabang Tarakan menegaskan mulai 1 Agustus 2026, pasien rawat jalan peserta BPJS Kesehatan diwajibkan melakukan pendaftaran antrean secara mandiri sebelum datang ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan. Kebijakan ini berlaku bagi pasien rujukan lanjutan maupun pasien yang telah memiliki Surat Rencana Kontrol (SRK) dari dokter
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tarakan, Yusef Eka Darmawan, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk mengurangi penumpukan antrean di rumah sakit sekaligus memberikan kepastian waktu pelayanan bagi peserta.
“Per 1 Agustus, aturan wajib daftar antrean mandiri melalui aplikasi Mobile JKN untuk pasien rawat jalan memang resmi berlaku. Pasien rujukan lanjutan maupun yang memiliki Surat Rencana Kontrol wajib mendaftar secara mandiri sebelum berangkat ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan,” ujarnya.
Yusef menjelaskan, banyak rumah sakit kini telah menerapkan sistem Antrean Online (Antrol) yang dapat diakses melalui WhatsApp rumah sakit maupun aplikasi Mobile JKN. Ia menilai penggunaan Mobile JKN memberikan manfaat yang lebih lengkap dibandingkan pendaftaran melalui WhatsApp.
“Kalau lewat Mobile JKN, peserta bisa mengetahui perkiraan jam layanan berdasarkan nomor antrean yang didapat. Selain itu, peserta juga bisa menyampaikan pengaduan apabila pelayanan tidak berjalan baik serta memberikan penilaian kepuasan layanan melalui rating bintang satu sampai lima,” jelasnya.
Sementara itu, apabila peserta mendaftar melalui layanan WhatsApp milik fasilitas kesehatan, fitur yang tersedia umumnya hanya sebatas memperoleh nomor antrean.
Dengan penerapan pendaftaran mandiri tersebut, BPJS Kesehatan berharap proses pelayanan di fasilitas kesehatan menjadi lebih tertib, antrean lebih terurai, serta waktu tunggu pasien dapat diminimalkan.
1. Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di ponsel Anda.
2. Login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS.
3. Pilih menu Pendaftaran Pelayanan (Antrean).
4. Pilih Faskes Rujukan Tingkat Lanjut (untuk rumah sakit).
5. Isi data pasien, nomor rujukan atau surat kontrol, pilih dokter, dan tentukan tanggal kunjungan.
5. Kemudian lakukan Check-In ketika sampai di Rumah Sakit, maksimal Chek-In adalah 30 menit sebelum Estimasi Jam Pelayanan yang tertera di aplikasi.
6. Setelah itu pasien menuju ke ruang loket pendaftaran atau admisi untuk memasukkan kode booking ke mesin anjungan pendaftaran mandiri dengan mengklik menu BPJS. Mesin akan mengeluarkan kertas dengan nomor SEP, pasien mengambil kertas tersebut dan menuju poli layanan yang dituju. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Endah Agustina







