Imigrasi Nunukan Amankan Seorang WNA Malaysia Masuk Secara Ilegal

Hukrim, Nunukan160 views

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MHR (18) warga Tawau, yang berusaha memasuki wilayah Indonesia secara ilegal melalui Dermaga Aji Kuning.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak mengatakan, Rabu 6 Juli 2022, sekira pukul 12.00 wWITA, petugas Imigrasi Seksi Inteldakim melakukan pengawasan rutin di area pelabuhan internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, dari hasil pengawasan tersebut petugas mengamankan seorang WN Malaysia yang masuk secara ilegal melalui Dermaga Aji Kuning, Sebatik Indonesia.

Baca Juga :  Pelaku Pembuang Jasad Bayi di Sebatik Dilidik Polisi, Telusuri lewat CCTV hingga Klinik Bersalin

MHR masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal Aji Kuning, Sebatik lalu dijemput supir yang sudah menunggu di Aji Kuning. Dari Aji Kuning MHR ini menuju pelabuhan tradisional Bambangan, Kecamatan Sebatik kemudian menuju Nunukan.

“Dia di Nunukan menginap di salah satu hotel daerah pelabuhan Tunon Taka yang sudah di pesankan oleh Andi,” kata Washington, Kamis, 7 Juli 2022.

Baca Juga :  Ratusan Juta Hasil Penjualan Rumput Laut Digelapkan, Pria di Nunukan Selatan Diamankan Polisi

Lanjut dia, pada Rabu (6/7) sekira pukul 11.00 Wita, MHR menuju pelabuhan Tunon Taka untuk bepergian ke Bone, Sulawesi Selatan dengan menumpangi kapal KM. Thalia.

“Tujuan ke Bone, untuk mengunjungi Neneknya (orang tua dari ibu MHR) yang sedang sakit jantung,” jelasnya.

Kata Washington saat ini WN Malaysia itu mereka amankan di ruang Detensi Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.

Baca Juga :  Ancaman El Nino, Wabup Nunukan Hermanus Minta Warga Waspada Karhutla

Dari hasil pemeriksaan MHR dikenakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.(*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *