benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Pulau Sebatik tetap berjalan, meski RSU Kelas D Sebatik tengah menjalani masa transisi status dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) menjadi Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Kepastian itu disampaikan menyusul berakhirnya kerja sama antara RS Pratama Sebatik dengan BPJS Kesehatan sebagai FKTP, sebagaimana tertuang dalam Surat BPJS Kesehatan Nomor 738/VIII-03/0526 tentang Pemberitahuan Pengakhiran Kerja Sama RSP Sebatik.
Plh. Direktur RSU Kelas D Sebatik, Akhmad Rijal, mengatakan rumah sakit saat ini sedang mempercepat pemenuhan berbagai persyaratan untuk dapat kembali bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sebagai FKRTL.
“RSU Sebatik saat ini berada dalam masa transisi operasional menuju rumah sakit rujukan tingkat lanjutan. Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat, khususnya layanan kegawatdaruratan yang tetap dilayani secara optimal dan gratis bagi seluruh peserta JKN,” kata Rijal.
Ia menjelaskan, mulai 1 Juni 2026 peserta JKN yang sebelumnya terdaftar di FKTP RS Sebatik akan dialihkan secara otomatis ke Puskesmas Sei Taiwan. Meski demikian, peserta tetap dapat mengajukan perpindahan fasilitas kesehatan sesuai domisili masing-masing.
Rijal menegaskan, berakhirnya kerja sama sebagai FKTP tidak berarti pelayanan kesehatan di RSU Sebatik berhenti. Rumah sakit tetap beroperasi dan memberikan pelayanan sesuai kemampuan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana yang tersedia.
Untuk kasus kegawatdaruratan, peserta JKN tetap mendapatkan pelayanan tanpa dipungut biaya. Sementara bagi pasien yang membutuhkan pelayanan lanjutan non-darurat, seperti rawat jalan, rawat inap, maupun persalinan, akan diberikan penjelasan terkait mekanisme rujukan berjenjang agar manfaat JKN tetap dapat digunakan.
Kepala Dinkes P2KB Kabupaten Nunukan, Hj. Miskia, mengatakan seluruh puskesmas di wilayah Sebatik telah diminta aktif memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait perubahan sistem pelayanan tersebut.
“Puskesmas harus memberikan pemahaman kepada peserta JKN bahwa apabila ingin tetap memperoleh manfaat pembiayaan BPJS Kesehatan, maka pelayanan lanjutan harus mengikuti prosedur rujukan berjenjang, yang nantinya diarahkan ke RSUD Nunukan,” ujarnya.
Menurut Miskia, masyarakat yang memilih menjalani perawatan inap di RSU Sebatik pada masa transisi ini akan dikenakan tarif umum karena kerja sama BPJS Kesehatan sebagai FKTP telah berakhir.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Nunukan tetap berkomitmen menjaga akses layanan kesehatan masyarakat perbatasan. Dinkes P2KB memastikan pendampingan dan rujukan pasien gawat darurat dari RSU Sebatik ke RSUD Nunukan tetap mendapat dukungan pembiayaan sesuai kemampuan anggaran daerah.
Saat ini manajemen RSU Sebatik juga tengah mempercepat proses akreditasi rumah sakit, pemenuhan tenaga medis spesialis, peningkatan sarana dan prasarana, serta ketersediaan obat-obatan dan bahan medis habis pakai.
Pemkab Nunukan berharap masyarakat tetap tenang dan memahami bahwa perubahan status RSU Sebatik menjadi rumah sakit kelas D merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan kesehatan di wilayah perbatasan, sehingga ke depan masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih lengkap dan optimal. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







