benuanta.co.id, NUNUKAN – Upaya meningkatkan kualitas dan profesionalisme pelaku seni tradisional terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar), digelar kegiatan Pengembangan Standarisasi dan Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kesenian Tradisional serta Pembinaan Tata Kelola Lembaga Kesenian Tradisional pada 20–21 Mei 2026.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 30 peserta yang terdiri dari pelaku seni, pengelola sanggar tari, dan pegiat budaya di Kabupaten Nunukan. Program ini difokuskan pada penguatan kompetensi sumber daya manusia kesenian, pemahaman standar profesi, hingga peningkatan kapasitas kelembagaan seni tradisional.
Kepala Bidang Kebudayaan dan Pembinaan Kesenian Disbudporapar Nunukan mengatakan, Warda mengatakan pelaku seni saat ini tidak hanya dituntut memiliki kreativitas dalam berkesenian, tetapi juga perlu memahami tata kelola organisasi dan administrasi kelembagaan.
Menurutnya, pemahaman tersebut penting agar lembaga kesenian tradisional mampu berkembang lebih profesional dan adaptif terhadap perkembangan dunia kebudayaan.
“Kegiatan ini menjadi wadah peningkatan kapasitas pelaku seni, baik dari sisi kompetensi maupun pengelolaan organisasi kesenian,” ujarnya.
Ia menambahkan, masukan dan saran dari peserta akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan program pengembangan kebudayaan ke depan.
Sementara itu, Kepala Disbudporapar Nunukan, H. Surai, memberikan apresiasi kepada para pelaku seni dan budaya yang tetap aktif melestarikan kesenian tradisional meski di tengah keterbatasan anggaran.
Menurutnya, standarisasi dan sertifikasi menjadi bagian penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang kesenian tradisional agar lebih profesional dan memiliki daya saing.
“Kami berharap pelaku seni memiliki kompetensi yang diakui sehingga kualitas karya maupun pertunjukan seni tradisional semakin meningkat,” katanya.
Surai menyampaikan, para peserta juga menerima materi terkait legalitas organisasi, pentingnya perizinan lembaga kesenian, hingga pengurusan izin perorangan. Legalitas dinilai penting sebagai bentuk penguatan kelembagaan sekaligus perlindungan hukum bagi organisasi maupun komunitas seni.
Selain itu, peserta mendapatkan pembekalan mengenai tata kelola lembaga kesenian tradisional, termasuk penerbitan Surat Keterangan Lapor (SKL) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi organisasi masyarakat.
“Kita berharap dengan adanya kegiatan ini pelaku seni dan lembaga kesenian tradisional semakin tertib administrasi, profesional, serta mampu menjaga keberlangsungan budaya lokal di tengah perkembangan zaman,” jelasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli







