benuanta.co.id, NUNUKAN – Kepatuhan sejumlah pemberi kerja di Kabupaten Nunukan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih menjadi perhatian serius BPJS Kesehatan. Hingga kini, masih ditemukan banyak pekerja di berbagai sektor usaha yang belum didaftarkan sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan oleh perusahaan maupun instansi tempat mereka bekerja.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusuf Eka Dermawan, mengungkapkan temuan tersebut terjadi di sejumlah badan usaha, mulai dari restoran, hotel, hingga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Bahkan, pekerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu juga disebut belum seluruhnya mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.
“Bahkan sampai sekarang belum ada satupun SPPG di Nunukan yang mendaftarkan pekerjanya ke program JKN. Padahal pekerja seperti juru masak, pencuci piring hingga petugas pelayanan lainnya wajib mendapatkan perlindungan kesehatan,” ujar Yusuf, Kamis (14/5/2026).
Menurut Yusuf, kondisi tersebut bertentangan dengan Instruksi Gubernur Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2025 tentang optimalisasi pelaksanaan program JKN bagi seluruh pekerja beserta anggota keluarganya.
Selain sektor swasta, persoalan juga ditemukan pada PPPK paruh waktu yang telah memiliki surat keputusan (SK) kerja namun belum terdaftar sebagai peserta JKN.
BPJS Kesehatan mengaku telah melakukan advokasi kepada pemerintah daerah terkait persoalan tersebut. Kepesertaan PPPK paruh waktu rencananya akan diakomodasi melalui anggaran APBD Perubahan mendatang.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan direncanakan akan dianggarkan pada APBD perubahan agar kepesertaan PPPK paruh waktu bisa terakomodasi,” jelasnya.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menyoroti masih adanya kesalahpahaman di kalangan pengusaha restoran dan hotel terkait kewajiban pendaftaran pekerja ke JKN. Sejumlah perusahaan disebut baru akan mendaftarkan pekerjanya setelah masa kerja satu tahun.
Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, pekerja wajib didaftarkan sejak pertama kali bekerja atau menerima upah.
“Pekerja memiliki hak mendapatkan jaminan kesehatan sejak mulai bekerja, bukan setelah satu tahun. Jika hak itu tidak diberikan, pekerja juga berhak melapor,” tegas Yusuf.
BPJS Kesehatan mengingatkan, pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013. Sanksi tersebut mulai dari surat peringatan, denda hingga pencabutan izin usaha.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada perusahaan atau badan usaha di Nunukan yang dijatuhi sanksi terkait pelanggaran tersebut. BPJS menyebut penerapan sanksi tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Kami mengimbau seluruh pemberi kerja di Nunukan agar segera mendaftarkan pekerjanya ke program JKN sebagai bentuk perlindungan hak pekerja sekaligus mendukung optimalisasi program jaminan kesehatan nasional,” pungkasnya. (*)
Reporter: Soni Irnada
Editor: Ramli







