benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) mulai memetakan wilayah rentan rawan pangan melalui penyusunan Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA) atau Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Tahun 2026. Penyusunan peta tersebut dilakukan bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara dalam rapat yang digelar di ruang rapat DKPP Nunukan, Selasa (12/5/2026).
FSVA merupakan peta tematik yang disusun Badan Pangan Nasional untuk mengidentifikasi kondisi kerentanan pangan secara geografis. Peta ini menjadi instrumen penting dalam melihat tingkat kerawanan pangan kronis berdasarkan aspek ketersediaan, aksesibilitas, hingga pemanfaatan pangan di suatu wilayah.
Rapat penyusunan FSVA dihadiri Kepala Bidang Ketahanan Pangan Kabupaten Nunukan bersama jajaran, Kepala Bidang Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara beserta tim analis ketahanan pangan, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis seperti Bappeda, Dinsos P3A, Disdukcapil, BPS, dan Dinkes P2KB.
Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara, Suhaeli, mengatakan kegiatan diawali dengan sosialisasi pemanfaatan penyusunan Peta FSVA Tahun 2026 di Kabupaten Nunukan.
“Setelah sosialisasi, kami melanjutkan penyusunan Peta FSVA Tahun 2026 dengan metode baru. Ada beberapa indikator tambahan dibanding metode lama pada tahun 2024 dan 2025,” ujar Suhaeli.
Menurutnya, penyusunan FSVA bertujuan memberikan gambaran sekaligus visualisasi geografis mengenai daerah rentan dan rawan pangan mulai tingkat kabupaten hingga desa. Data tersebut nantinya menjadi dasar pemerintah dalam menentukan prioritas intervensi pembangunan secara tepat sasaran.
“Peta FSVA juga mendukung program penurunan angka kemiskinan, pengurangan stunting, hingga pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDGs, khususnya target nol kelaparan di Kabupaten Nunukan,” katanya.
Ia menjelaskan, hasil pemetaan FSVA akan menjadi acuan kebijakan pembangunan daerah pada tahun 2026 hingga 2027. Berbagai program lintas sektor nantinya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah yang teridentifikasi rentan pangan.
Beberapa program yang dapat disinergikan melalui data FSVA di antaranya pemanfaatan dana desa untuk ketahanan pangan sebesar 20 persen, peningkatan gizi keluarga oleh Dinas Kesehatan, hingga penyediaan air bersih rumah tangga melalui Dinas PUPR.
Sementara itu, sektor pertanian diarahkan untuk terus meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan hingga tingkat desa agar pangan yang dikonsumsi masyarakat tetap aman, bergizi, dan layak konsumsi. (*)
Reporter: Soni Irnada
Editor: Ramli







