Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Tawau Disita di Nunukan, Negara Terhindar dari Kerugian Rp74,1 Juta

benuanta.co.id, NUNUKAN – Upaya penyelundupan ratusan produk kosmetik ilegal asal Tawau, Malaysia, yang berhasil digagalkan personel Lanal Nunukan, berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp74 juta.

Nilai tersebut berasal dari estimasi harga barang serta kewajiban bea masuk dan pajak impor yang seharusnya dibayarkan.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Nunukan, Kuncoro menyebutkan, berdasarkan perhitungan, total kerugian negara itu terdiri dari nilai 98 pcs kosmetik merek Brilian senilai Rp24.5 juta, kemudian 144 kotak kosmetik tanpa merek senilai Rp28.8 juta.

Baca Juga :  Cegah Kebakaran, Damkar Nunukan Gencarkan Inspeksi dan Penyuluhan di Kios Penjual BBM

“Dari hasil perhitungan, terdapat potensi penerimaan negara yang hilang dari bea masuk sebesar Rp7.9 juta, PPN impor Rp6.7 juta, serta PPh impor Rp6.1 juta,” sebutnya.

Sehingga, akumulasi total kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp74,1 juta.

Dari hasil operasi ini, Kuncoro memberikan apresiasi atas langkah cepat TNI AL dalam melakukan penindakan terhadap masuknya kosmetik ilegal tersebut.

Baca Juga :  DPRD Nunukan Usulkan Dua Ranperda Inisiatif, Pengembangan Ekonomi Kreatif Jadi Prioritas

Menurutnya, operasi penegakan hukum itu tidak hanya mencegah peredaran barang ilegal di tengah masyarakat, tetapi juga melindungi penerimaan negara dari potensi kebocoran akibat aktivitas impor tanpa prosedur resmi.

“KPPBC Nunukan akan segera menetapkan status barang tersebut menjadi Barang Milik Negara (BMN), untuk nantinya dilakukan pemusnahan,” jelasnya.

Ia menegaskan, sinergi antarinstansi dalam pengawasan wilayah perbatasan menjadi kunci penting untuk menekan praktik penyelundupan barang ilegal yang dapat merugikan negara sekaligus membahayakan masyarakat, terutama produk kosmetik yang belum tentu memenuhi standar keamanan untuk digunakan. (*)

Baca Juga :  Kadin dan Bea Cukai Nunukan Perkuat Sinergi Dorong Perdagangan Lintas Negara yang Legal

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *