Penandatanganan MoU Pidana Kerja Sosial, Irwan Sabri Dukung Penegakan Hukum Berkeadilan di Kaltara

benuanta.co.id, NUNUKAN– Hadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Gubernur Kalimantan Utara, dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Bupati Nunukan, H Irwan Sabri mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.

Kegiatan penandatanganan MoU dan PKS antara Gubernur Kalimantan Utara, Zainal A. Paliwang, dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan, digelar di Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Utara, pada Kamis (18/12/2025).

Baca Juga :  Langgar Aturan Keimigrasian, WNA Asal Pakistan Dideportasi dari Nunukan

“Penandatanganan MoU dan PKS antara Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten kota se-Kalimantan Utara dengan para bupati dan wali kota, termasuk Pemerintah Kabupaten Nunukan,” ungkap Irwan.

Ia mengatakan, kerja sama ini berkaitan dengan penerapan Pidana Kerja Sosial sebagai Alternatif Pemidanaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Irwan menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas terbangunnya sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.

Baca Juga :  Dari Pertambangan hingga Perbankan, 15 Perusahaan Ikut Andil di Job Fair 2026 Nunukan

“Saya mendukung sepenuhnya langkah ini dalam penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Melalui kerja sama ini, diharapkan tercipta keadilan yang merata serta meningkatnya kepatuhan hukum di tengah masyarakat Kabupaten Nunukan,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pidana Kerja Sosial tidak semata-mata merupakan bentuk hukuman, melainkan sarana pembinaan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca Juga :  Perputaran Ekonomi Paras Fest 2026 Tembus Rp12,6 Miliar

“Program ini memberi kesempatan bagi pelaku tindak pidana ringan untuk memperbaiki diri sekaligus berkontribusi melalui kegiatan sosial. Keberhasilannya tentu membutuhkan kerja sama erat antara kejaksaan dan pemerintah daerah, khususnya dalam penyediaan lokasi kerja sosial serta pengawasan pelaksanaannya,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *