Konsulat RI Tawau Malaysia Gelar FGD ke PMI, Bahas Ketentuan Penamatan Kerja

benuanta.co.id, NUNUKAN – Konsulat Republik Indonesia Tawau menyelenggarakan kegiatan terpadu Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Ketenagakerjaan yang berlangsung di Aula Nusantara (7/8/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 150 peserta yang terdiri dari Pekerja Migran Indonesia (PMI), perwakilan majikan atau syarikat, serta berbagai pemangku kepentingan.

Dalam kesempatan itu terdapat 3 narasumber yakni Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara, Kombes Andi M. Ichsan, Perwakilan dari Badan Penyelanggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Muhammad Rifqul Ubbad selaku Junior Manager of Special Service Development dan perwakilan Jabatan Tenaga Kerja (JTK) Tawau, Saleem Zakir, Pejabat Penolong Kanan Pengarah Tenaga Kerja Tawau.

Konsulat RI Tawau, Aris Heru Utomo menyampaikan mengenai pentingnya pemahaman akan ketentuan mengenai faedah penamatan kerja (termination benefits) yang semestinya diterima pekerja setelah kontrak kerjanya dengan majikan berakhir.

Faedah penamatan merupakan hak pekerja yang sangat penting, khususnya dalam menjamin kesejahteraan mereka setelah hubungan kerja berakhir.

“Dengan banyaknya PMI yang bekerja di sektor-sektor padat karya seperti perkebunan, perladangan, dan konstruksi di Sabah, maka pemahaman terhadap faedah penamatan perlu diketahui dengan benar. Faedah penamatan tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pengusaha,” ungkap Aris.

Dikatakannya, faedah penamatan bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi cerminan dari tanggung jawab moral dan sosial pengusaha terhadap pekerja. Di Sabah, perlindungan terhadap pekerja harus terus diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Dengan penerapan faedah penamatan yang adil dan transparan, maka kesejahteraan pekerja dapat terjaga, dan hubungan industrial yang harmonis dapat tercipta.

Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Rifqul Ubbad menyampaikan mengenai manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI beserta cara melakukan registrasi.

“Diharapkan para PMI di Sabah dapat secara aktif mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS mengingat manfaatnya yang besar bagi pekerja dan keluarganya,” kata Rifqul.

Sementara itu, Kepala BP3MI Kalimantan Utara, Kombes Andi M. Ichsan menyampaikan tentang tugas-tugas BP3MI dan Regulasi Penempatan PMI di Luar Negeri. Lalu, Saleem Zakir dari JTK Tawau menyampaikan materi tentang kebijakan ketenagakerjaan di Sabah, Undang-Undang Ketenagakerjaan 2025 yang sudah direvisi.

Beberapa hal penting yang perlu diketahui para pekerja antara lain faedah penamatan, cuti, kontrak kerja serta hak dan kewajiban lainnya dari majikan ataupun pekerja. Dalam kesempatan itu, dilakukan penyerahan santunan kematian sebesar Rp 85 juta secara simbolis oleh Konsul RI Tawau atas nama BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan seorang ahli waris PMI di Tawau yang telah menjadi anggota BPJS dan meninggal dunia saat bekerja.

Penyerahan santunan ini menjadi bukti nyata bentuk perlindungan negara kepada warganya di luar negeri, khususnya dalam hal jaminan sosial dan ketenagakerjaan.

Aris mengatakan, dalam sesi Focus Group Discussion (FGD) yang dipimpin oleh Tim Peneliti Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH UNDIP). Terdapat dua tema yang dibahas, yaitu Empowering Undocumented Women Migrant Workers: A Pathway to Sustainable Development Goals dan Analisis Tata Kelola Pemerintahan dalam Penanganan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia untuk Mewujudkan Good Governance.

Peserta FGD berjumlah 25 orang yang dipilih secara khusus mewakili pemangku kepentingan yang meliputi Konsulat RI Tawau, Jabatan Tenaga Kerja Malaysia, Syarikat Perkebunan Sawit, agensi pekerja Malaysia, Agensi pekerja Indonesia dan Lembaga Swadaya Masyarakat Sahabat Migran Indonesia.

Dalam sambutan pengantar FGD, Konsul RI Tawau, menyampaikan isu undocumented workers merupakan isu yang menjadi tantangan utama dalam memberikan pelayanan dan pelindungan kepada PMI yang jumlahnya sangat besar. Berdasarkan data SIMKIM, diperkirakan terdapat 172.000 WNI di wilayah kerja Konsulat RI Tawau.

Selanjutnya Konsul RI menyampaikan banyak PMI memilih bekerja di wilayah Sabah. Alasannya antara lain, biaya ke Sabah jauh lebih murah di bandingkan bekerja di Timur Tengah atau Eropa, fasilitas yang diberikan syarikat relatif cukup baik, dan terdapatnya kesamaan budaya sehingga tidak sulit untuk beradaptasi dengan lingkungannya.

“Kita berharap FGD yang dilakukan dapat memperkuat pemahaman dan kesadaran hukum bagi para pekerja migran dan pihak majikan, serta mendorong terciptanya hubungan kerja yang lebih adil, aman, dan saling menghargai,” ucapnya.

Kegiatan ini juga diharapkan menjadi wadah koordinasi dan sinergi antar pemangku kepentingan dalam menciptakan ekosistem perlindungan pekerja migran yang lebih inklusif dan berkelanjutan di wilayah Sabah, khususnya di Tawau dan sekitarnya.

Pihaknya juga menyampaikan pembentukan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia oleh Presiden Prabowo memperlihatkan adanya perhatian khusus dari pemerintah kepada PMI.

“Sehingga, dengan ditanganinya isu PMI oleh lembaga setingkat kementerian dari sebelumnya setingkat badan, diharapkan dapat dilakukan terobosan yang signifikan dalam mengatasi permasalahan PMI yang pada tahun 2025 lalu memberi sumbangan devisa lebih dari 250 triliun,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *