SMP Budi Luhur Sebuku Kondisinya Memprihatinkan, Kewenangan Pemkab Membantu Terbatas

“Dengan adanya penyerahan itu, maka nanti terserah pemerintah daerah, apakah mau dibangun sekolah, mau dijadikan desa, semuanya diserahkan kepada pemerintah daerah. SK-nya dari kementerian, baru – baru ini kita terima, beberapa minggu lalu kami terima dari Pemerintah Provinsi Kaltara,” ujarnya.

Terkait dengan adanya guru yang tidak menerima gaji selama hampir 2 tahun, Widodo mengatakan bahwa guru tersebut sebetulnya bisa dibayarkan dari dana BOS asalkan memenuhi syarat, yaitu memiliki ijazah S-1, masuk dalam daftar pokok pendidik (Dapodik) dan memiliki NUPTK (Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan) .

“Sayangnya menurut informasi yang dapat bahwa sebagian besar guru di sekolah itu hanya memiliki ijazah SMA. Itulah yang menjadi kendala. Jadi Dinas Pendidikan bukannya tutup mata atas persoalan ini, kita sangat ingin membantu tetapi terbatasi oleh aturan dan ketentuan yang ada. Mudah – mudahan jika nanti pengelolanya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah, secepatnya kita bisa menyelesaikan masalah itu,” bebernya. (*)

 

Reporter Darmawan

Editor : M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *