Terindikasi Calon Pekerja Migran Ilegal, 6 WNI Gagal ke Tawau

benuanta.co.id, NUNUKAN – Imigrasi Kelas II Nunukan kembali tunda keberangkatan 6 calon penumpang di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan lantaran terindikasi CPMI non prosedural.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Nunukan Jodhi Erlangga mengatakan, penundaan keberangkatan 6 calon penumpang ini pada Selasa (5/3/2024) lalu.

“Petugas kita di TPI Imigrasi Nunukan Perketat pengawasan, jadi setiap ada penumpang yang berangkat tujuan Tawau, Malaysia itu kita periksa tujuannya ke sana itu buat apa, kalau untuk kerja maka kita akan cek dokumennya,” kata Jodhi kepada benuanta.co.id, Kamis (7/3/2024).

Baca Juga :  Angin Puting Beliung Terjang Nunukan Selatan, Sejumlah Rumah dan Tempat Usaha Rusak

Jodhi mengungkapkan, adapun 6 calon penumpang tersebut yakni Adolfina Sampe Allo (52), Fivian Yohanis (46) yang menggunakan paspor yang diterbitkan di Imigrasi Palopo. Lalu Wahyuni (30), Sudirman (30) menggunakan paspor yang diterbitkan di Imigrasi Makassar.

Sedangkan Wahida (20) menggunakan paspor yang diterbitkan di Imigrasi Pare-pare dan Renianggraeni Binti Baba (33) menggunakan paspor yang diterbitkan di KRI Tawau.

Baca Juga :  Kebahagiaan di Bulan Muharram, Kemenag Nunukan Salurkan Santunan Serentak bagi Anak Yatim dan Difabel

“Penundaan keberangkatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut terkait tujuan calon penumpang tersebut keluar negeri. Dari hasil wawancara kita, merasa ini terindikasi sebagai Calon PMI non prosedural,” ungkapnya.

Jodhi menegaskan, pendalaman melalui wawancara yanu dilakukan oleh pihaknya sebagai langkah untuk meminimalisir adanya kegiatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan meminimalisir agar WNI yang akan bekerja ke Luar Negeri harus sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  Usaha Mikro Nunukan Dimudahkan Pembuatan NIB dan NPWP

“Jadi kita hanya tunda keberangkatannya, jadi mereka harus lengkapi dulu dokumennya jika ingin ke Malaysia untuk bekerja,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *