Napi WNA Pakistan Kabur dari RSUD Nunukan Sudah Diamankan Tim Gabungan 

benuanta.co.id, NUNUKAN – Tim gabungan aparat keamanan di Nunukan menangkap Hanif Ur Rahman WNA asal Pakistan, terpidana 6 tahun kasus keimigrasian yang kabur saat menjalani perawatan medis di RSUD Nunukan, Ahad (11/2).

Hanif Ur Rahman saat itu ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan, pada 11 Februari 2024.

Kepala Lapas Nunukan, Puang Dirham, mengatakan, pada hari Selasa 13 Februari 2024, sekitar pukul 21.50 telah dilakukan penangkapan Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) sempat kabur saat dirawat di RSUD Nunukan.

Baca Juga :  Maling Motor di Masjid Al-Muttaqin Nunukan Ditangkap Polisi

“Hanif Ur Rahman, di pidana 6 tahun penjara, dan perkara Keimigrasian,” kata Puang Dirham, Rabu, 14 Februari 2024.

Puang Dirham, juga menjelaskan peristiwa penangkapan setelah adanya laporan warga yang melihat pelaku melintasi sekitar rumahnya yang kemudian setelah di cross check melalui CCTV sesuai dengan ciri-ciri pelaku pelarian.

“Mengetahui hal tersebut warga langsung menghubungi petugas Lapas,” jelasnya.

Baca Juga :  Laka Tunggal, Mobil Daihatsu Sigra Terbalik di Jalan Yos Sudarso

Setelah menerima informasi tersebut pihaknya bersama dengan aparat keamanan lainnya kemudian menyebarkan informasi melalui grup, dan selang tak berapa lama petugas lapas yang memang melakukan penyisiran di sekitar segera berkumpul dan mengepung terduga pelaku.

“Kami temukan Hanif bersembunyi di sela-sela bangunan dekat Musholla dan langsung dilakukan penangkapan oleh petugas lapas kami juga dibantu warga,” terangnya.

Baca Juga :  Kebahagiaan di Bulan Muharram, Kemenag Nunukan Salurkan Santunan Serentak bagi Anak Yatim dan Difabel

Narapidana Hanif ini setelah penangkapan kemudian diantar ke Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan.

Setelah dimintai keterangan, WBP Hanif kemudian diantar ke Lapas Nunukan. Sesampainya di Lapas Nunukan WBP Hanif dilakukan pemeriksaan kesehatan, pembersihan dan kemudian dilakukan penahanan.(*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *