benuanta.co.id, NUNUKAN – Perlindungan jaminan kesehatan masih menjadi salah satu hak dasar pekerja yang wajib dipenuhi setiap perusahaan.
Untuk memastikan kewajiban tersebut dijalankan, BPJS Kesehatan Kabupaten Nunukan bersama Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Nunukan memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap kepatuhan pemberi kerja dalam mengikutsertakan pekerjanya ke Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan pembinaan hubungan industrial dan pengawasan kepatuhan pemberi kerja yang digelar selama dua hari, 25–26 Juni 2026, di Kantor Disnakertrans Kabupaten Nunukan.
Kegiatan ini diikuti pelaku usaha dari berbagai sektor, mulai dari perhotelan, rumah makan, toko ritel, klinik, apotek, yayasan pendidikan, hingga yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pengelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Nunukan, Yuliarsih Sahar, mengatakan setiap pemberi kerja memiliki kewajiban untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam Program JKN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, kepesertaan JKN merupakan bentuk perlindungan dasar yang harus diberikan perusahaan kepada seluruh pekerjanya.
“Pemberi kerja wajib memastikan seluruh pekerjanya terdaftar sebagai peserta JKN. Ini bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga wujud perlindungan bagi pekerja agar memperoleh akses layanan kesehatan saat dibutuhkan,” ujar Yuliarsih.
Selain menyampaikan materi mengenai kewajiban kepesertaan JKN, kegiatan tersebut juga diisi pembinaan hubungan industrial oleh Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Nunukan.
Materi yang disampaikan meliputi penyusunan perjanjian kerja, pemenuhan hak-hak dasar pekerja, pemberian upah sesuai ketentuan, perlindungan jaminan sosial, serta pentingnya pembaruan data tenaga kerja pada masing-masing badan usaha.
Yuliarsih menilai pemahaman yang baik dari pelaku usaha terhadap ketentuan ketenagakerjaan dan jaminan sosial akan berdampak pada terciptanya hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan. Dengan terpenuhinya hak-hak pekerja, potensi perselisihan hubungan kerja juga dapat diminimalkan.
“Kami berharap seluruh pelaku usaha di Kabupaten Nunukan dapat memenuhi kewajibannya dalam memberikan perlindungan kepada pekerja, termasuk memastikan seluruh karyawan telah menjadi peserta JKN. Dengan begitu, hak pekerja terlindungi dan hubungan industrial yang harmonis dapat terus terjaga,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







