Kerap Tidur di Fasilitas Umum, Anak Terlantar di Nunukan Dibawa ke LKSA

Nunukan60 views

benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang anak di Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, diduga terlantar hingga beberapa kali harus tidur di tempat umum, termasuk masjid. Kondisi tersebut membuat Tim Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan turun tangan memberikan perlindungan.

Penjangkauan dilakukan pada Rabu (5/8/2026) lalu setelah Dinsos P3A menerima laporan dari staf Kecamatan Sebatik Tengah. Petugas kemudian melakukan asesmen awal untuk memastikan kondisi anak dan keluarganya.

Pekerja Sosial Dinsos P3A Nunukan, Sutriani, yang turun dalam penjangkauan tersebut menemukan anak selama ini ikut berpindah-pindah bersama ayah kandungnya. Dalam asesmen awal, ayah anak tersebut diduga memiliki keterbatasan dalam kemampuan berpikir dan mengambil keputusan. Kondisi itu disebut berdampak pada kemampuan memenuhi kebutuhan dasar dan memastikan keselamatan anak.

Baca Juga :  Nunukan Sepakati APBD Perubahan 2026, Pendapatan dan Belanja Turun

“Anak bahkan diketahui beberapa kali beristirahat dan tidur di lokasi umum saat mengikuti ayahnya berpindah-pindah,” terang Sutriani.

Situasi tersebut menjadi perhatian serius karena tidak hanya menyangkut tempat tinggal, tetapi juga pemenuhan kebutuhan dasar, kesehatan, tumbuh kembang, dan keselamatan anak.

Dinsos P3A Nunukan kemudian mengambil langkah perlindungan darurat dengan membawa anak ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) setempat. Langkah tersebut dilakukan agar kebutuhan dasar anak, termasuk tempat tinggal yang layak, makanan, pendampingan, dan rasa aman, segera terpenuhi.

Baca Juga :  Gangguan Pasokan Gas hingga Keterlambatan Pemeliharaan Diesel Jadi Penyebab Pemadaman Listrik Berulang di Nunukan

Tidak berhenti di penanganan darurat, Dinsos P3A Nunukan kini menyiapkan asesmen sosial lanjutan untuk mengungkap kondisi psikologis anak serta situasi keluarga secara menyeluruh.

“Kami juga melakukan penelusuran keluarga besar (family tracing) dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan apakah anak dapat dikembalikan kepada keluarga yang dinilai mampu memberikan pengasuhan atau membutuhkan bentuk perlindungan lainnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Nunukan Lakukan Penanganan Darurat Ruas Jalan Lembudud-Long Layu

Dinsos P3A memastikan setiap keputusan penanganan akan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child), sehingga perlindungan yang diberikan tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga menjamin keselamatan dan masa depan anak. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *