BI Masih Asesmen Dampak Pelarangan Ekspor Batu Bara pada Januari 2022

benuanta.co.id, TARAKAN – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang ekspor batu bara mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2022. Larangan ini tertuang kedalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK/03/MEM/B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri.

Hal ini tentunya akan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi di wilayah penghasil batu bara salah satunya Kalimantan Utara (Kaltara). Kepala Bank Indonesia (BI) Kaltara Teddy Arif Budiman menjelaskan, pihaknya masih melakukan asesmen dan penilaian terkait kebijakan pemerintah pusat.

“Hal ini dilakukan karena ada kelangkaan energi, tidak hanya dialami Indonesia hal serupa juga dialami oleh banyak negara karena mereka melakukan lockdown,” jelasnya, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga :  Disnakertrans Kaltara Dukung Kanal Pengaduan BPJS Kesehatan bagi Pekerja

Berdasarkan data tahun 2021 ekspor batu bara di Kaltara mencapai 80 persen dari total produksi yang ada.

“20 persennya dari komoditas lain, kami mencatat sebesar 745 USD sampai dengan September 2020, dan 846 juta USD ditahun 2021, artinya terjadi peningkatan dalam hal ekspor batu bara di Kaltara,” tuturnya.

Kendati begitu pihaknya tetap mendukung apapun kebijakan pemerintah pusat dalam hal pertumbuhan perekonomian di Indonesia.

Baca Juga :  KUR BRI Tumpuan UMKM, Permintaan Modal Usaha di Nunukan Meningkat

“Insyaallah ke depan dengan adanya keputusan begini bisa dihindari defisit listrik, karena ada resiko inflasi disana, dengan adanya kebijakan ini hal itu bisa diatasi,” ucapnya.

“Mungkin tentunya ada nya penyesuaian ini tentu konsekuensi manfaat lebih dari sisi lain, kami dari BI tetap melakukan pengendalian. Kalaupun ada pelarangan ekspor tidak mempengaruhi kondisi inflasi di Kaltara,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Perbedaan Regulasi, Ekspor Kepiting Hidup Tarakan ke Hong Kong Dihentikan

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *