benuanta.co.id, NUNUKAN – Keterbatasan kewenangan pemerintah provinsi dinilai menjadi salah satu hambatan dalam memenuhi aspirasi masyarakat di sektor pertanian, perkebunan dan peternakan di Kalimantan Utara.
Hal itu disoroti Anggota Komisi II DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, dalam pembahasan KUPA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kaltara.
Nasir mengatakan, persoalan pertanian bukan hanya soal anggaran. Banyak aspirasi masyarakat yang telah disampaikan melalui reses justru tidak dapat direalisasikan karena terbentur pembagian kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota.
“Banyak sekali aspirasi masyarakat yang kami terima, mulai dari jalan usaha tani, bibit pertanian dan perkebunan, alat dan mesin pertanian, bibit ternak sampai kandangnya. Tetapi ketika kita perjuangkan melalui APBD Provinsi, ternyata banyak yang tidak bisa dilaksanakan karena terbentur pembagian kewenangan,” kata Nasir.
Salah satu yang paling sering dikeluhkan masyarakat adalah jalan usaha tani. Infrastruktur tersebut sangat dibutuhkan untuk akses menuju lahan dan mengangkut hasil panen, namun sejumlah usulan menjadi kewenangan kabupaten kota. Hal serupa terjadi pada bantuan bibit dan alsintan.
“Masyarakat tidak memahami pembagian administrasi pemerintahan. Mereka tahunya ada pemerintah dan ada wakil rakyat tempat mereka menyampaikan aspirasi,” ujarnya.
Menurut Nasir, persoalan semakin rumit ketika kabupaten/kota memiliki kewenangan tetapi kemampuan fiskalnya terbatas. Sementara provinsi memiliki anggaran, namun ruang intervensinya dibatasi aturan.
“Di satu sisi kabupaten memiliki kewenangan, tetapi belum tentu kemampuan fiskalnya cukup. Di sisi lain provinsi mungkin punya ruang anggaran, tetapi tidak mempunyai kewenangan untuk masuk,” tegasnya.
Ia menilai harus ada mekanisme kolaborasi yang memungkinkan provinsi membantu ketika kebutuhan masyarakat mendesak dan belum mampu ditangani kabupaten/kota.
“Tujuan kita bukan memperbesar kewenangan provinsi, tetapi memastikan petani mendapat pelayanan. Yang penting jalan tani bisa dibangun, bibit tersedia, alat pertanian ada dan produksi mereka meningkat,” katanya.
Nasir juga menyoroti bantuan peternakan. Menurutnya, pemerintah dapat membantu bibit ternak, tetapi tidak selalu bisa sekaligus menyediakan kandang.
“Kalau kita membantu masyarakat dengan bibit ternak, tetapi kandangnya tidak bisa dalam satu paket, bagaimana bantuan itu bisa optimal? Ternak dengan kandangnya itu satu kesatuan,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Kaltara, Pdt. Robenson Tadem, mengatakan persoalan tersebut akan dibawa ke pemerintah pusat. Pada Oktober 2026, Komisi II bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kaltara berencana berkonsultasi ke Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI.
“Ini persoalan regulasi yang harus kita komunikasikan ke pemerintah pusat. Harapan kita ada solusi, apakah melalui perubahan regulasi, penyesuaian kewenangan ataupun mekanisme kolaborasi,” kata Robenson.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltara, Komarudin, menilai aturan pembagian kewenangan perlu tetap memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Sementara Anggota Komisi II, Maslan Abdul Latif, meminta kondisi geografis Kaltara yang luas dan memiliki kawasan perbatasan menjadi pertimbangan pemerintah pusat. Ia menegaskan, jika regulasi justru menjadi penghambat pelayanan, maka aturan tersebut harus diperjuangkan untuk diperbaiki.
“Kalau persoalannya anggaran, kita bicara anggarannya. Kalau program, kita evaluasi. Tetapi kalau penghambatnya regulasi, maka regulasi itu yang harus kita perjuangkan untuk diperbaiki,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







